Our Partners

Gunakan GSunni Mesin Pecari Aswaja, agar tidak tersesat di situs2 wahabi.. klik sini..

PCINU Maroko

get this widget here

Resources

Catwidget2

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget1

Pages

Catwidget4

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget3

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Minggu, 22 April 2012

Kartini dan Upaya Pembebasan Perempuan



Oleh: Ali Syahbana*           Tepat setiap tanggal 21 April hampir seluruh elemen di negeri kita ramai memperingati ketokohan seorang Radhen Adjeng Kartini.  Koran-koran, surat kabar baik cetak maupun elektronik dan layar kaca televisi seolah sibuk menghidangkan sajian menarik tentang warni-warninya peringatan tersebut. Bermacam wacana terkemas dalam bentuk seindah rupa. Dalam goresan penuh pengamatan. Ada juga yang berbentuk catatan kritis, analisis dan aktualis.

Yah, seperti itulah sebagian potret  apresiasi masyarakat Indonesia terhadap ketokohan RA Kartini. Sosok perempuan Jepara, Jawa Tengah yang dilahirkan pada 21 April tahun 1879. Adalah seorang tokoh suku Jawa dan Pahlawan Nasional Indonesia sebagaimana  keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964.

Dalam sepak terjangnya, Beliau dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Meski tidak memeiliki kesempatan merengkuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, dengan kegemaran membaca dan memahami buku-buku, koran maupun majalah hingga penggagasannya dalam tulisan-tulisan juga ketertarikannya pada kemajuan wanita eropa waktu itu, Beliau punya semangat memajukan pola pikir, kiprah dan peran  wanita Indonesia dengan dalih keberadaan mereka pada status sosial yang rendah. Selain itu, pendapatnya bahwa wanita memiliki hak dan kebebasan menuntut ilmu dan belajar. 

Dengan kegigihan mengangkat derajat kaum wanita Indonesia dan perjuangannya memberikan ide dan gagasan pembaruan untuk kepentingan bangsanya tersebut, beliau pun dinobatkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan hari lahirnya diperingati setiap tahun yang dikenal sebagai Hari Kartini.

Ada hal yang patut digaris bawahi dari gambaran diatas, yaitu seorang Kartini merupakan sosok emansipasi wanita yang berusaha mengetengahkan hak-hak mereka (wanita), terutama dalam ranah pendidikan. Seakan kebebasan mereka terjepit oleh suatu hal yang menyebabkan status sosialnya berada pada titik rendah.

Menarik untuk diangkat bahwa penuntutan hak-hak perempuan jauh setelah era Kartini -yang hemat penulis memiliki latar historis memang mengharuskan- banyak dikampanyekan pihak-pihak yang merasa adanya intimidasi terhadap kaum hawa tersebut. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa islam secara ajaran memberi perlakukan sama (tidak membeda-bedakan) antara laki-laki dan perempuan.

Agama islam sendiri sebagaimana mengutip apa yang dituturkan Pakar ilmu Al Qur’an, Dr. M. Quraish Shihab, dalam bukunya “Membumikan AL Qur’an” menegaskan bahwa Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.(lihat QS. An Nisa: 1).

Lebih lanjut Beliau memaparkan bahwa pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki dan perempuan dikikis habis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan:

“Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu”. (QS 16:58-59).

Adapun kaitannya dengan hak berpendidikan beliau melanjutkan bahwa  Al-Quran dengan ke-universalannya telah memerintahkan kepada kaum laki-laki maupun perempuan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin. Al Qur’an juga memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan.

Kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka masing-masing. Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Firman Allah swt.: “Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Mengajari manusia apa-apa yang dia tidak tahu”. (QS. 96: 1-5). “Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195).

Walhasil, selain hak berpendidikan tentunya masih banyak hak-hak perempuan lainnya yang bisa mereka raih disegala bidang. Adalah keliru bahwa perempuan telah didiskreditkan kebebasannya, dibelenggu hak-haknya dan ditutup ruang gerak dan kiprahnya. Hanya saja bahwa hak dan kebebasan tersebut tidak serta merta bisa dinikmati dengan seenaknya. Tentu ada norma dan aturan baik secara ajaran agama ataupun tata negara yang ditetapkan juga untuk kemaslahatan kaum perempuan. Selamat memperingati Hari Kartini.
Wallahua’lam bisshawab.

* Santri di salah satu Universitas Maroko.
* tulisan ini didukung referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Kartini  dan
   http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html

Jumat, 20 April 2012

Ulama Dalam Menyikapi Kejanggalan Al Qur’an

Ulama Dalam Menyikapi Kejanggalan Al Qur’an
Oleh: Ali Syahbana1

Kenitra, 18 April 2012.
Al Qur'an sebagaimana kesepakatan ulama ialah tonggak utama dalam penentuan hukum syariat islam yang secara bebas bisa diartikan sebagai kumpulan firman-firman  Allah swt. yang diturunkan kepada nabi terakhir Muhhamad saw. melalui malaikat jibril selaku diplomat-Nya serta berfungsi sebagai "hudan linnas" (petunjuk bagi siapapun manusianya) dalam merengkuh kebahagiaan dunia dan akherat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Al Qur'an yang secara proses turunnya diistilahkn ulama "qath’iyyah ats tsubut" (bersumber resmi dan pasti dari Tuhan) ternyata masih banyak ditemui teks-teks yang bersifat "dzanniyah ad dalalah" (relatif maknanya), yaitu adanya teks-teks yang janggal jika dipahami secara tersurat sehingga menimbulkan bermacam interpretasi dikalangan ulama. Sebagai contoh seperti kasus hukum iddah (masa tenggang) bagi seorang wanita janda. Bagaimana bisa disatu sisi teks mengatakan masa tenggangnya satu tahun (lihat: QS. al-Baqarah: 240), disisi lain dikatakan masa tenggangnya hanya 4 bulan 10 hari (lihat: QS. al-Baqarah: 234).

Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut apabila dilahap secara mentah-mentah tentunya akan berakibat fatal dalam mempromosikan islam yang ramah, mudah dan tidak bertujuan memberatkan atau menyusahkan manusia dalam pengamalannya, bahkan mungkin lebih njlimeti (sukar), kaku dan bisa berimbas pada pemahaman yang radikal. sebab keputusan yang dikeluarkan hanya mengacu pada wujud teks yang tersurat semata tanpa menoleh pada beberapa indikasi yang menghendaki makna yang tepat akan teks tersebut. Ditambah terkadang ketidakmampuan akal dalam menafsirkan teks-teks yang tersurat dalam Al Qur’an.

Dalam pemecahan terhadap teks-teks yang -secara tersurat- janggal dan multi tafsir tersebut, para ulama telah memberikan beberapa pendekatan yang bisa dijadikan acuan untuk menyikapinya. Pendekatan atau metodologi semacam ini telah banyak dibeberkan -salah satunya- dalam kitab-kitab ushul fiqh baik oleh ulama klasik maupun kontemporer (modern). (Baca misal: al Muwafaqat karya Imam Abu Ishaq as Syatibi, Juz 4 sub pembahasan “fil umum wal khusus” dst., al Mustasfa karya Imam Al Ghazali, sub pembahasan “al qaul fi an nasikh wal mansukh” dst., Ushul Fiqh karya Dr. Wahbah Zuhaili, dll).

Pertama, Pendekatan takhsisul ‘am (pengkhususan/pengecualian yang umum). Adalah sebuah model pemahaman teks dengan melihat dan mengeluarkan sesuatu yang umum menuju kepada yang khusus. Contohnya sebagaimana keumuman teks yang memberikan pemahaman akan iddah (masa tenggang) wanita-wanita yang dicerai atau ditalak, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci)“ (QS. Al-Baqarah: 228) yang kemudian adanya pengecualian (takhsis) bagi wanita-wanita yang sedang hamil dengan masa iddah sampai mereka melahirkan kandungannya. (lihat: QS Ath-Thalaq: 4). Pada teks tersebut apabila dipraktekkan pada yang pertama saja maka akan tidak selaras dengan hakikat yang dimaksud.

Begitu juga seperti teks yang berbunyi: “Allah mensyariatkan bagimu (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu  bagian anak laki-laki denga dua bagian anak perempuan ” (QS. An-Nisa’: 11) yang apabila tidak menggunakan pendekatan takhsisul ‘am akan memberikan elaborasi yang tidak tepat dengan “pukul rata” sebuah hukum terhadap anak muslim maupun yang bukan muslim. Padahal pen-takhsis-an sendiri telah lahir sejak zaman Nabi saw., “Orang Islam tidak menerima waris dari orang kafir dan orang kafir tidak menerima waris dengan orang Islam“ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, Pendekatan taqyidul muthlaq, yaitu pendekatan yang boleh diartikan sebuah pengikatan sesuatu yang tidak terikat. Seperti kata “raqabah” (hamba sahaya) (lihat QS. Al Mujadalah: 13) yang awalnya tidak terikat kemudian di-qayyid atau diikatkan dengan “mukminah” (lihat QS. An Nisa': 93). Maka ketentuan hukum dari ayat ini ialah siapa pun yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa sengaja, maka dikenai denda atau diyat, yaitu harus memerdekakan hamba sahaya yang beriman.

Contoh lain ialah sebuah teks yang menerangkan bahwa darah yang diharamkan ialah meliputi semua darah tanpa terkecuali, karena lafadz “dam” (darah) bentuknya mutlaq tidak diikat oleh sifat atau hal-hal lain yang  mengikatnya. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah  daging babi...” (lihat QS. Al Maidah: 3). Kemudian teks tersebut di-qayyid dengan lafadz “masfuhan” (yang mengalir) oleh sebuah teks yang artinya: “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir”(QS. Al An’am: 145). Sehingga maksud darah yang diharamkan  ialah  “dam-an masfuhan” (darah  yang mengalir). Maka apabila pemahaman berhenti hanya pada teks yang pertama (QS. Al Maidah: 3) maka akan mengakibatkan sebuah blunder dalam penerapan suatu hukum.

Ketiga, Pendekatan tafsirul/tabyinul mujmal, yaitu metode penjelasan terhadap teks yang masih samar maksudnya. Seperti lafadz “shalat” (lihat misal QS. Al baqarah: 43) pada suatu teks Al Qur’an yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci akad maksud dan bentuknya. Shalat yang bagaimana dan seperti apa bentuk praktisnya?. Maka dengan memakai pendekatan ini menjadi jelas maksud dari sebuah teks tersebut. Dan teks-teks yang mujmal (masih butuh penjelasan rinci) kebanyakan diperjelas maksudnya oleh Rasulullah saw. sendiri melalui hadits-haditsnya.

Keempat, Pendekatan naskh mansukh, yaitu adanya sebuah peralihan sebuah hukum dari yang lama menuju yang baru. Dalam artian hukum yang lama pengaplikasiannya telah diganti dengan hukum yang baru  sehingga hukum yang lama tersebut tidak difungsikan lagi.

Misalnya seperti kasus yang telah dipaparkan diawal tulisan tentang hukum iddah (masa tenggang) bagi seorang wanita janda yang pada awalnya selama satu tahun (lihat: QS. al-Baqarah: 240) kemudian dirubah atau diganti hanya 4 bulan 10 hari (lihat: QS. al-Baqarah: 234).

Juga bisa kita lihat pada kasus penetapan hukum masalah arak (khamr) yang pada mulanya Al-Qur’an hanya menyampaikan tentang positif dan negatifnya, kemudian berubah menjadi perintah untuk tidak melakukan shalat saat dalam keadaan mabuk (QS. al-Nisa: 43). Dan terakhir Al-Qur’an menegaskan akan larangan menggunakan atau meminum khamr (QS. al-Maidah: 90-91).

Pada kesimpulannya, beberapa pendekatan diatas setidaknya dapat membuahkan kesadaran bahwa dalam memahami maksud sebuah teks yang secara tersurat terkesan paradoks (berlawanan) dan janggal dibutuhkan seperangkat pisau analisa yang obyektif tentunya, tanpa adanya egoisme, fanatisme, pun sukuisme. Maksud kejanggalan teks disni tidak menafikan ke-otentikan dan validitas Al Qur'an yang sangat mustahil untuk tidak sinkron. Akan tetapi janggal dalam artian apabila teks-teks tersebut dinikmati secara mentah tanpa memperhatikan olahan-olahan yang banyak disajikan para pakarnya sehingga memunculkan pemahaman yang tekstualis, kasat mata, bahkan radikal, jauh dari maksud yang dikehendaki. Dan pemaparan pendekatan tadi tak lebih merupakan bagian kecil dari banyaknya cara yang ditawarkan ulama dalam memahami teks-teks yang butuh keselarasan penafsiran. Wallahua’lam bis shawab.


1 Santri disalah satu universitas Maroko, termasuk alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan    
  Cilacap - Jateng.

Kamis, 22 Maret 2012

Pemahaman Toleransi Antar Umat Beragam

Pendahuluan
Fenomena maraknya pertikaian antar golongan di kalangan umat Islam nampaknya semakin hari terus berlanjut tiada hentinya, sehingga menimbulkan kecemasan dan ancaman bagi keutuhan umat muslim pada umumnya. Perbedaan pendapat dan pemahaman atas suatu masalah keagamaan telah mengakibatkan umat terpecah-belah menjadi beberapa golongan, baik berupa madzhab, firqah, aliran, organisasi (orpol atau ormas) dan sebutan lainnya.

Sepanjang perbedaan tersebut tidak sampai menimbulkan konflik atau pertikaian tajam yang mengarah kepada ancaman terkoyaknya persatuan dan kesatuan serta ukhuwah di kalangan umat Islam sendiri, kiranya tidak akan jadi permasalahan yang harus ditanggapi terlalu berlebihan. Namun bila hal itu telah dianggap membahayakan dan mengancam keutuhan persatuan muslim bahkan menjadi ancaman atas keutuhan NKRI, maka seluruh umat Islam diharapkan hendaknya mau melakukan introspeksi diri masing-masing (muhasabunnafsi) dan mampu mengendalikan diri agar tidak terjebak ke dalam perpecahan di intern umat Islam sendiri. Karena yang demikian itu hanyalah akan merugikan umat Islam sendiri dan sebaliknya hanya akan menguntungkan pihak lain yang tidak suka terhadap Islam. Makalah berikut akan mengulas pandangan Islam tentang toleransi. Ulasan ini dilakukan baik pada tingkat paradigma, doktrin, teori maupun praktik toleransi dalam kehidupan manusia.

Definisi Kata Toleransi
Menurut Perez Zagorin, dalam bukunya How the Idea of Religious Toleration Came to the West, terbitan Princeton University Press (2003), yang pendapatnya banyak dikutip oleh ensiklopedia dan dijadikan sebagai definisi umum dari makna Toleransi :

“Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.”

Sementara toleransi atau dengan kata lain (Arab: as-samahah) adalah sebuah konsep  untuk menggambarkan sikap saling menghormati dan saling bekerjasama di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda baik secara etnis, bahasa, budaya, politik, maupun agama. Karena itu, toleransi merupakan konsep agung dan mulia yang sepenuhnya menjadi bagian organik dari ajaran agama-agama, termasuk agama Islam.

Menurut ajaran Islam, toleransi bukan saja terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap alam semesta, binatang, dan lingkungan hidup.  Dengan makna toleransi yang luas semacam ini, maka toleransi antar-umat beragama dalam Islam memperoleh perhatian penting dan serius. Apalagi toleransi beragama adalah masalah yang menyangkut eksistensi keyakinan manusia terhadap Allah. Ia begitu sensitif, primordial, dan mudah membakar konflik sehingga menyedot perhatian besar dari Islam.

Konsep Toleransi Dalam Islam
Dalam konteks toleransi antar-umat beragama, Islam memiliki konsep yang jelas. Tidak ada paksaan dalam agama , Bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami”  adalah contoh populer dari toleransi dalam Islam. Selain ayat-ayat itu, banyak ayat lain yang tersebar di berbagai Surah. Juga sejumlah hadis dan praktik toleransi dalam sejarah Islam. Fakta-fakta historis itu menunjukkan bahwa masalah toleransi dalam Islam bukanlah konsep asing. Toleransi adalah bagian integral dari Islam itu sendiri yang detail-detailnya kemudian dirumuskan oleh para ulama dalam karya-karya tafsir mereka. Kemudian rumusan-rumusan ini disempurnakan oleh para ulama dengan pengayaan-pengayaan baru sehingga akhirnya menjadi praktik kesejarahan dalam masyarakat Islam.

Secara doktrinal, toleransi sepenuhnya diharuskan oleh Islam. Islam secara definisi adalah “damai”, “selamat” dan “menyerahkan diri”. Definisi Islam yang demikian sering dirumuskan dengan istilah “Islam agama rahmatal lil’ālamîn” (agama yang mengayomi seluruh alam). Ini berarti bahwa Islam bukan untuk menghapus semua agama yang sudah ada. Islam menawarkan dialog dan toleransi dalam bentuk saling menghormati. Islam menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam agama dan keyakinan adalah kehendak Allah, karena itu tak mungkin disamakan. Dalam al-Qur’an Allah berfirman yang artinya, ““dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?”  

Di bagian lain Allah mengingatkan, yang artinya: “Sesungguhnya ini adalah umatmu semua (wahai para rasul), yaitu umat yang tunggal, dan aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah olehmu sekalian akan Daku (saja)”.  Ayat ini menegaskan bahwa pada dasarnya umat manusia itu tunggal tapi kemudian mereka berpencar memilih keyakinannya masing-masing. Ini mengartikulasikan bahwa Islam memahami pilihan keyakinan mereka sekalipun Islam juga menjelaskan “sesungguhnya telah jelas antara yang benar dari yang bathil”.

Selanjutnya, di Surah Yunus Allah menandaskan lagi, yang artinya: “Katakan olehmu (ya Muhamad), ‘Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawā atau common values) antara kami dan kamu, yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak pula memperserikatkan-Nya kepada apa pun, dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah!”  Ayat ini mengajak umat beragama (terutama Yahudi, Kristiani, dan Islam) menekankan persamaan dan menghindari perbedaan demi merengkuh rasa saling menghargai dan menghormati. Ayat ini juga mengajak untuk sama-sama menjunjung tinggi tawhid, yaitu sikap tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Jadi, ayat ini dengan amat jelas menyuguhkan suatu konsep toleransi antar-umat beragama yang didasari oleh kepentingan yang sama, yaitu ‘menjauhi konflik’.

Toleransi Dalam Praktik Sejarah Islam
Sejarah Islam adalah sejarah toleransi. Perkembangan Islam ke wilayah-wilayah luar Jazirah Arabia yang begitu cepat menunjukkan bahwa Islam dapat diterima sebagai rahmatal lil’alamin (pengayom semua manusia dan alam semesta). Ekspansi-ekspansi Islam ke Siria, Mesir, Spanyol, Persia, Asia, dan ke seluruh dunia dilakukan melalui jalan damai. Islam tidak memaksakan agama kepada mereka (penduduk taklukan) sampai akhirnya mereka menemukan kebenaran Islam itu sendiri melalui interaksi intensif dan dialog. Kondisi ini berjalan merata hingga Islam mencapai wilayah yang sangat luas ke hampir seluruh dunia dengan amat singkat dan fantastik.

Memang perlu diakui bahwa perluasan wilayah Islam itu sering menimbulkan peperangan. Tapi peperangan itu dilakukan hanya sebagai pembelaan sehingga Islam tak mengalami kekalahan. Peperangan itu bukan karena memaksakan keyakinan kepada mereka tapi karena ekses-ekses politik sebagai konsekuensi logis dari sebuah pendudukan. Pemaksaan keyakinan agama adalah dilarang dalam Islam. Bahkan sekalipun Islam telah berkuasa, banyak agama lokal yang tetap dibolehkan hidup.
Fakta historis toleransi juga dapat ditunjukkan melalui Piagam Madinah.  Piagam ini adalah satu contoh mengenai prinsip kemerdekaan beragama yang pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhamad SAW di Madinah. Di antara butir-butir yang menegaskan toleransi beragama adalah sikap saling menghormati di antara agama yang ada dan tidak saling menyakiti serta saling melindungi anggota yang terikat dalam Piagam Madinah.

Sikap melindungi dan saling tolong-menolong tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan juga muncul dalam sejumlah Hadis dan praktik Nabi. Bahkan sikap ini dianggap sebagai bagian yang melibatkan Tuhan. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan  dalam Syu’ab al-Imam, karya seorang pemikir abad ke-11, al-Baihaqi, dikatakan: Siapa yang membongkar aib orang lain di dunia ini, maka Allah (nanti) pasti akan membongkar aibnya di hari pembalasan”.

Di sini, saling tolong-menolong di antara sesama umat manusia muncul dari pemahaman bahwa umat manusia adalah satu badan, dan kehilangan sifat kemanusiaannya bila mereka menyakiti satu sama lain. Tolong-menolong, sebagai bagian dari inti toleransi, menajdi prinsip yang sangat kuat di dalam Ism.

    Demikianlah, sikap toleransi Islam terhadap agama-agama dan keyakinan-keyakinan lokal dalam sejarah kekuasaan Islam menunjukkan garis kontinum antara prinsip Syari’ah dengan praktiknya di lapangan. Meski praktik toleransi sering mengalami interupsi, namun secara doktrin tak ada dukungan teks Syari’ah. Ini berarti kekerasan yang terjadi atas nama Islam bukanlah otentisitas ajaran Islam itu sendiri. Bahkan bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa pemerintah-pemerintah Muslim membiarkan, bekerjasama, dan memakai orang-orang Kristen, Yahudi, Shabi’un, dan penyembah berhala dalam pemerintahan mereka atau sebagai pegawai dalam pemerintahan.

Penutup
 Toleransi dalam Islam adalah otentik. Artinya tidak asing lagi dan bahkan mengeksistensi sejak Islam itu ada. Karena sifatnya yang organik, maka toleransi di dalam Islam hanyalah persoalan implementasi dan komitmen untuk mempraktikkannya secara konsisten.

    Namun, toleransi beragama menurut Islam bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu. Toleransi di sini adalah dalam pengertian mu’amalah (interaksi sosial). Jadi, ada batas-batas bersama yang boleh dan tak boleh dilanggar. Inilah esensi toleransi di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya.

    Syari’ah telah menjamin bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Karena pemaksaan kehendak kepada orang lain untuk mengikuti agama kita adalah sikap a historis, yang tidak ada dasar dan contohnya di dalam sejarah Islam awal. Justru dengan sikap toleran yang amat indah inilah, sejarah peradaban Islam telah menghasilkan kegemilangan sehingga dicatat dalam tinta emas oleh sejarah peradaban dunia hingga hari ini dan insyaallah di masa depan.

Oleh Kusnadi: El-Ghezwa adalah mahasiswa s1Universitas Imam Nafi, Maroko.

Kamis, 15 Maret 2012

Biografi Syekh Ahmad Bin Siddiq al-Ghumari al-Maghribi

Biografi singkat Syekh Ahmad Bin Siddiq Al-ghumari al-Maghribi At-Tonjawi
Ulama pakar Hadits dan Tasawwuf dari kota Tanger-Maroko
(1320 H- 1380 H)


Sangatlah pantas jika gelar “Negeri para ulama” itu disandang oleh Maroko. Terutama ulama-ulamanya yang menonjol dalam dunia tasawwuf. Lihat saja, berapa banyak aliran Tariqah yang berkembang di Negeri yang bermadzhab Maliki tulen ini, ada Tariqah Tijaniyah, Syadziliyah, Masyisyiyah, Siddiqiyah, Kattaniyyah, dsb. Dalam bidang hadits pun, Maroko adalah gudangnya ulama hadits.  Disini ada pakar hadits yang sangat terkenal, yaitu Muhammad Siddiq al-Ghumari. Bahkan karya-karya beliau sudah menjadi santapan para santri di Indonesia. 

Keluarga al-Ghumari ini selain dikenal sebagai ahli Hadits, mereka juga menonjol dalam bidang tasawwuf dan Fiqih.  Nah, disini saya akan mencoba membaca biografi singkat salah satu putra dari Muhammad Sidddiq Al-Ghumari, yaitu Ahmad ibn Siddiq al-Ghumari. 

Ahmad ibn Siddiq Al-ghumari At-Tonjawi lahir di desa Bani Sa’iid, wilayah Ghumarah, sebelah utara Maroko, pada hari Jum’at 27 Ramadlan 1320 H /1901 M. Setelah 2 bulan kelahiran beliau, ayahnya membawa beliau pulang ke kota Tonjah (Tanger). Ayah beliau merupakan salah seorang Babat kota Tanger atas perintah gurunya (1319 H). Kota Tanger adalah kota wisata pantai yang terletak dekat Jabal Thoriq, sebelah utara Maroko. Nasab beliau masih memiliki keturunan dengan Nabi Muhammad Saw. yaitu dari cucu Beliau, Hasan Bin Ali bin Abi Thalib.[1]

Ahmad Bin Siddiq al-Gumari merupakan anak sulung dari 7 orang bersaudara. Bukan hanya sulung dari sudut susunan keluarga, bahkan sulung dari sudut keilmuan sehingga adik-adiknya berguru dengan beliau. Ayah beliau, Muhammad Siddiq al Ghumari merupakan tokoh ulama’ yang menjadi rujukan para ulama’ Maroko. Dan ibunya, Al-Zahra’ binti Abdul Hafizh bin Ahmad ibn ‘Ajibah juga merupakan wanita sholehah yang taat beragama. Kakek beliau dari ibunya, Ibnu ‘Ajibah al-Hasani (W. 1224 H.) merupakan seorang ulama’ yang tidak asing lagi bagi masyarakat Maroko. Beliau adalah penulis kitab tafsir al-Quran yang berjudul “Bahrul Madid fi Tafsir al-Qur’an al-Majid” dan kitab tasawwuf yang berjudul “Iqozul Himam” yang merupakan syarah kitab al-Hikam karangan Imam al-‘Allamah al-Faqih as-sufi Ahmad ibn ‘Athoillah al-Sakandari.[2]
Setelah Beliau berusia lima tahun, ayahnya memasukkannya di pesantren Tahfizh, yang diasuh murid ayahnya sendiri, al-Arabi ibn Ahmad Budarah. Pada usia 9 tahun, yaitu tahun 1329 H/1909, beliau naik Haji bersama ayahnya. Kemudian setelah pulang dari Makkah, ayahnya menganjurkan beliau untuk belajar di Al-Azhar, Mesir. Saat itu usia Beliau masih 19 tahun.[3] Ketika di Mesir beliau mempelajari kitab-kitab hadits hingga 2 tahun tidak keluar rumah kecuali untuk sholat Jum’at.[4]  

Di mata para ulama, beliau merupakan ahli hadits yang mumpuni sehingga medapatkan gelar “al-Hafizh”[5], “al-Muhaddits”, dan “al-Imam”. Beliau termasuk orang yang sangat wara’ dan zuhud. Sebagaimana diungkapkan oleh Taqiyuddin al-Hilali (seorang tokoh Salafi):
إنه كان زاهدا في الدنيا ولو أراد أن يعيش كالملوك لفعل
(Ahmad ibn Siddiq al-Ghumari itu adalah orang yang benar-benar zuhud terhadap dunia walaupun sebenarnya beliau bisa hidup layaknya seorang raja). Ahmad ibn siddiq al-ghumari sangat membenci kepada orang islam yang meniru cara berpakain dan berperilaku layaknya orang kafir. Sehingga beliau mengarang kitab yang berjudul ”al-istinfar li ghazwi at-tasyabbuh bil kuffar”.[6]
 
Menurut As-syarif Muhammad Hasan ibn Ali al-Kattani al-atsari , dalam tesisnya yang berjudul “Fiqh al-Ghumari” mengatakan : Ahmad siddiq al-ghumari merupakan satu-satunya keluarga Al-ghumari yang bermadzhab syafi’i. Beliau telah meningggalkan madzhab maliki dan berpindah ke madzhab syafi’i, barang kali hal itu dilakukan karena buah cintanya terhadap hadits dan atsar sahabat.[7]

Ahmad telah banyak memiliki murid, diantaranya adalah saudara-saudaranya sendiri seperti: Abdullah, Muhammad Zamzami, Abdul Hay, Abdul Aziz,  al-Hasan, dan Ibrahim. Abdullah bin Abdul qadir at-Talidi al-Idrisi a-Hasani ia sekarang menjadi Muhaddits yang memiliki sekolah khusus dalam bidang hadits di kota tanger. Sedangkan Muhammad al-Muntashir bin Muhammad az-Zamzami bin Muhammad bin Ja’far al-kattani ia telah belajar di univeritas Damaskus dan Ummul Qura’ serta menjadi penasehat raja Faisal (W 1419). 

Beliau memiliki lebih dari 100 guru yang terbagi menjadi dua. Pertama, beliau belajar dengan mereka secara dirayat. Kedua, beliau belajar hanya secara riwayat dan meminta ijazah dari mereka. Diantara guru-guru beliau adalah:

-          Ayahnya sendiri, Muhammad bin siddiq al-ghumari, beliau adalah guru Tariqah siddiqiyyah yang beraliran Syadiliyyah di kota tanger (W 1354 H).
-          Al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh al-Faqih as-Sufi Muhammad bin Ja’far bin Idris al-kattani yang merupakan ulama besar dari kota Qurawiyyin, Fes-Maroko (W 1345 H). dll masih banyak lagi…
Ahmad bin Siddiq al-Ghumari mempunyai 250 karya tulis ada yang berupa kitab dan makalah-makalah yang tertulis dalam lembaran-lembaran kertas. Berikut ini diantara karya-karya Beliau :

1.    درء الضعف عن حديث ((من عشق فعف)) (Dalam bidang Hadits)
2.    هداية الرشد لتخريج أحاديث بداية ابن رشد (Dalam bidang hadits)
3.    البرهان الجلي في تحقيق انتساب الصوفية لعلي (Dalam bidang tasawwuf) dll. masih banyak lagi…

Beliau wafat pada hari Ahad, awal bulan Jumadi ats-tsaniyah tahun 1380 H/1960 M. setelah terbaring di atas kasur selama delapan bulan karena menderita penyakit jantung, yang sebelumnya juga pernah menimpanya.[8] Kemudian Jenazah beliau dimakamkan di Kairo, Mesir.
Untuk lebih jelasnya mengenai Biografi beliau silahkan baca disini :
http://dc408.4shared.com/doc/IYnHeyX1/preview.html 



[1] Abdullah ibn Al-Ghumari, Sabil at-taufiq fi tarjamati Abdullah ibn siddiq , cetakan pertama, Daarul Bayan, Cairo 1984 hal. 55
[2] Ibid, hal . 9
[3] Mustofa sibri, muqoddimah al-madawi, hal. 54
[4] Mahmud Sa’id , tasynif al-Asma’.
[5] Gelar tertinggi yang diberikan kepada ahli Ilmu hadits
[6] Fiqih al-ghumari, hal. 61
[7] As-syarif Muhammad Hasan ibn Ali al-Kattani al-atsari, Fiqh al-ghumari, hal 203. Daarul kutub , Beirut libanon, 2005.
[8] At-talidi, Hayatus syaikh, hal. 113

PCINU MAROKO

PCINU MAROKO

Followers