Labels

Our Partners

Gunakan GSunni Mesin Pecari Aswaja, agar tidak tersesat di situs2 wahabi.. klik sini..

PCINU Maroko

get this widget here

Categories

Resources

Catwidget2

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget1

Pages

Catwidget4

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget3

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Category

Labels

Labels

Labels

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2012

Pancasila dan Keluwesan Ajaran Islam

Oleh: Ali Syahbana*

'Demam' Pancasila biasanya muncul saat momen-momen seperti; Hari Lahir Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila atau pelbagai seminar kebangsaan yang bernuansa kebangsaan. Kalau mau dihitung, mungkin sudah ratusan -bahkan lebih- tulisan atau artikel yang berkeliaran membahas Pancasila baik yang bersinggungan dengan sisi sosial, agama dan lain sebagainya. Nah, tulisan ini pun, meski sekedar estafet dari kebanyakan artikel yang beredar, tak pelak 'ikut-ikutan' mencoba meng-ketengahkan Pancasila versi ke-penulisan dan gaya penyampaian penulis sendiri.

Seperti kita ketahui, Pancasila sebagaimana ditetapkan dan tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Ia merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang seolah-olah merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Namun menjadi ironis saat belakangan ini banyak bermunculan oknum-oknum atau gerakan-gerakan yang kembali berusaha menjungkalkan Pancasila dan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Mereka berjuang untuk merubah tatanan negara menjadi Khilafah Islamiyah, pendirian negara Islam, pelaksanaan syariat Islam dan sebagainya. Salah satu alasan mereka adalah pandangan dan keyakinan bahwa Islam bukan hanya agama, tetapi juga sebuah sistem hukum yang lengkap, sebuah ideologi universal dan sistem yang paling sempurna yang mampu memecahkan seluruh permasalahan kehidupan umat manusia.

Lantas, apakah Pancasila sendiri tidak mencerminkan nilai-nilai Islam? Sehingga -menurut mereka- perlu dikubur dan dilenyapkan dari permukaan Indonesia.

Jika kita perhatikan sejarah, Pancasila tidak hanya dirumuskan oleh pemimpin nasional. Namun ada juga tokoh-tokoh bangsa yang berstatus ulama yang urun rembug dalam perumusannya termasuk yang dari kalangan Nahdlatul Ulama kaliber KH Wahid Hasyim dan kalangan lainnya semisal Muhammadiyah.

Dengan keberadaan ulama-ulama tersebut tentu berdampak pada wujud rumusan Pancasila yang islami, pancasila yang secara praktis menampilkan ke-rahmatan lil'alamin ajaran Islam. Bukan Pancasila yang sepi dari nilai-nilai keislaman.

Selain itu, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, sebenarnya memiliki keselarasan dengan ajaran Islam sebagai agama mayoritas penduduk bangsa Indonesia. Pancasila telah mampu  menopang dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Keselarasan pancasila dengan ajaran Islam bisa dibuktikan denga klop-nya sila-sila Pancasila dengan apa yang telah tergaris dalam al-Qur’an.

Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa misalkan, secara luas mencerminkan nilai ketauhidan dan kebebasan dalam berkeyakinan. Warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih satu kepercayaan, dari beberapa kepercayaan yang diakui oleh negara.

Dalam Islam, Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan. Semisal QS. Al-Baqarah ayat 163 yang memiliki arti; "Dan Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa . Tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Murah, lagi Maha Penyayang". 

Dalam kacamata Islam, Tuhan adalah Allah semata, tidak ada tuhan selain Dia. Akan tetapi jika ada keyakinan yang menyatakan Tuhan mereka bukanlah Tuhan sebagaimana yang diyakini umat islam, maka ajaran Islam tidak menentang keyakinan tersebut sebab tidak ada paksaan bagi mereka untuk beragama Islam. Hal ini tentu sesuai dengan rumusan universal Al Qur'an yang berbunyi; “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 256).

Mayoritas kitab tafsir Al Qur'an menyebutkan akan adanya suatu riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, yaitu seorang lelaki bernama Abu Al-Husain dari keluarga Bani Salim, Ibnu Auf, mempunyai dua orang anak lelaki yang telah memeluk agama Nasrani sebelum Nabi Muhammad saw. diutus Tuhan sebagai nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Madinah (setelah datangnya agama Islam), maka ayah mereka selalu meminta agar mereka masuk agama Islam dan ia berkata kepada mereka, “Saya tidak akan membiarkan kamu berdua, hingga kamu masuk Islam.” Mereka lalu mengadukan perkaranva itu kepada Rasulullah saw. dan ayah mereka berkata, “Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka?” Maka turunlah ayat ini, lalu ayah mereka membiarkan mereka itu tetap dalam agama semula.

Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bisa bermakna bahwa melalui misi bangunan karakter keadilan dan keberadaban manusia, bangsa Indonesia telah meletakkan penghargaan dan penghormatan hak-hak yang melekat pada tiap-tiap pribadi manusia.

Al Qur'an sendiri dengan ayat-ayatnya yang bersifat universal, mencakup segala aspek tanpa kenal zaman wal makan, relevan sampai kapanpun dan dimanapun, telah banyak mengajarkan umatnya untuk bersikap adil, berakhlak mulia, saling menghormati dan menghargai antar sesama. Hal ini salah satunya tercermin dalam surat Al Maidah ayat 8 yang memiliki makna; "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia bermakna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bermisikan menyatukan seluruh elemen di Indonesia, bangsa yang satu dan bangsa yang menegara. Dan telah ma'lum dalam konsep Islam akan wujud ajaran untuk selalu menjaga persatuan. Baik persatuan antar umat islam sendiri dengan bingkai "mu'min ikhwah" nya maupun dengan non-islam dalam bingkai kemanusiaannya. (baca missal: QS. Ali Imran: 103 dan QS. Al-Hujuraat: 10).

Begitu juga dengan sila ke empat yang mengedepankan asas musyawarah dengan didasari hikmat kebijaksanaan, pun selaras dengan tatanan islam yang mengajarkan untuk bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan dan bermusyawarah dalam suasana yang demokratis. Dalam surat Ali Imran ayat 159 Allah menegaskan yang maknanya; "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya."

Cerminan nilai-nilai keislaman juga melekat pada sila kelima yang menekankan adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam islam teramat banyak konsep-konsep yang bermuatan keadilan. Baik adil terhadap diri sendiri, adil terhadap orang lain, kepada alam ataupun lingkungan. Misi besar Islam yang menyejahterakan umatnya baik di dunia maupun di akhirat tentu belum bisa optimal tanpa diterapkannya nilai-nilai keadilan. Inilah yang menjadikan islam memerintahkan umatnya untuk berlaku adil dalam segala hal. (lihat QS. an-Nahl ayat 90).

Walhasil, Pancasila merupakan bangunan dasar atau ideologi negara yang sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Islam yang luwes dengan rumusan-rumasan globalnya, dengan sifat rahmat bagi penghuni alamnya (rahmatan lil 'alamin) membuat Pancasila bisa 'nyempil' di dalamnya. Dengan begitu, patutlah kita sebagai bagian dari warga negara Indonesia senantiasa berusaha melestarikan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semoga dengan hal tersebut kita menjadi manusia yang secara tidak langsung mengamalkan nilai-nilai universal ajaran islam. Menjadi umat yang berislam secara praktis, bukan sekedar teoritis atau secara teori belaka. Wallahua'lam bis shawab.
* Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang belajar di Universitas Ibn Tofail Kenitra, Maroko

Rabu, 04 Juli 2012

Hasyim: Kader Pemimpin NU Dibutuhkan Bangsa

Malang, NU Online
Mantan Ketua Umum PBNU dua periode (1999-2009) KH A. Hasyim Muzadi memberikan materi terakhir dari rangkaian kegiatan Pelatihan Kader Pemimpin Nahdlatul Ulama (PKPNU) se-Malang Raya Angkatan II yang telah dimulai sejak Februari 2012 lalu.
Materi terakhir yang bertema ‘Membangun NU, Membangun Bangsa’ itu diadakan di pesantren yang dipimpinnya, Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang, Ahad (1/7) kemarin.

Rais Syuriyah PBNU itu memberikan apresiasi terhadap berbagai kegiatan pelatihan kader di lingkungan NU. Menurutnya, apa yang dilaksanakan di Malang Raya perlu dipresentasikan lagi ke tingkat wilayah, dengan harapan cabang-cabang lain di Jawa Timur akan mengikuti langkah pengkaderan ini dengan format yang lebih sempurna.

“Bagaimanapun pengkaderan pemimpin di NU saat ini benar-benar penting, karena NU sangat dibutuhkan dalam menjaga keutuhan Bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menceritakan, apa yang dilakukannya pada saat mendapatkan amanat sebagai ketua umum PBNU adalah meneruskan apa yang telah dicapai KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada periode sebelumnya.

“Gus Dur membangun NU dengan pemikirannya yang bagus, kharisma beliau yang tinggi dan kemauannya untuk turun ke cabang-cabang dan ranting. Beliau berhasil menempatkan posisi yang benar sebagai bagian dari negara Indonesia. Sedangkan saya hanya menyempurnakan apa yang telah dicapai oleh beliau dengan perbaikan dalam bidang organisasi dan operasional serta administrasi,” katanya.

Dialog yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dimoderatori oleh Suprapto yang juga ketua panitia pelaksana PKPNU II.

Sebagai masukan dan koreksi terhadap keberhasilan PKPNU ini, muncul keinginan untuk memperkuat kurikulum dan silabus dari perkuliahan kader. Penguatan tersebut meliputi berbagai bidang, yakni ideologi Aswaja, qawasan ke-NU-an, keorganisasian, dan kesiapan berjuang untuk NU.

Selain materi terakhir tersebut, sebagai follow-up dari kegiatan yang sudah berjalan, dibentuklah ‘Forum Kajian Alumni PKPNU’ yang sedianya nanti akan mengadakan pertemuan berkala selama 3 (tiga) bulan sekali atau jika ada kebutuhan dan dirasa perlu.

Forum ini dinilai sangat penting diselenggarakan agar para alumni tidak kehilangan komunikasi satu sama lain, juga sebagai wadah kajian tentang berbagai masalah kebangsaan dan keagamaan dalam lingkup alumni. Diharapkan, meskipun kegiatan ini secara resmi sudah ditutup, akan tetapi para pesertanya masih beraktifitas.

Panitia dalam kesempatan itu juga mengumumkan PKPNU gelombang ketiga sedianya akan dilaksanakan mulai September mendatang, dan terbuka bagi para kader NU di Malang Raya yang meluputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Minggu, 03 Juni 2012

Kang Said: Umat Islam harus Menyatukan Dua Ukhuwah

Jakarta, NU Onlilne
Umat Islam Indonesia harus menyatukan dua ukhwah, yaitu ukhwah Islamiyah dan ukhwah wathoniyah. Ukhwah Islamiyah artinya sebuah ikatan persaudaraan yang berdasarkan iman dan akidah Islam.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pada sambutan Pengukuhan Pengurus Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), sebuah lembaga gabungan 13 ormas Islam, pada Jumat, (1/6) di gedung PBNU, Jakarta.

“Semua umat Islam hendaknya punya spirit persaudaraan. Apa pun madzhabnya, ormasnya, atau tempat kelahirannya,” jelas Kiai Said yang juga Ketua Umum LPOI yang baru dikukuhkan tersebut.

Ukhwah Islamiyah, sambung kiai yang akrab disapa Kang Said ini, akan kokoh, ikhlas, jika tidak dibarengi kepentingan politik dan kekuasaan. Ukhwah yang betul-betul ingin membangun semangat persaudaraan sesama umat Islam.

“Dan tidak berhenti di situ. Ukhwah Islamiyah tidak cukup. Kalau berhenti, akan eksklusif. Akan tertutup dan jumud. Malah dikhawatirkan radikal. Malah bisa-bisa ekstrem. Malah naudzubillah, jadi teroris,” tambah kiai asal Cirebon ini.

Oleh karena itu, sambung Kang Said, ukhuwah Islamiyah harus paralel dengan ukhwah wathoniyah, yaitu persaudaraan sebangsa setanah air, yang berangkat dari budaya, peradaban, tradisi manusia Nusantara ini.

“Tidak pandang agamanya apa. Kita satukan dalam bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sebaliknya, kalau ukhwah wathoniyah saja, juga tidak cukup. Dampaknya adalah menjadi Islam abangan atau sekuler. Kedua-duanya, yaitu ukhwah Islamiyah dan wathoniyah harus bersatu dan integral.

Kamis, 17 Mei 2012

Ternyata Gus Dur Seorang Habib (Keturuan Nabi Muhammad SAW)


Ternyata Gus Dur Seorang Habib (Keturuan Nabi Muhammad SAW), saya juga baru tahu ternyata secara nasab, Gusdur adalah seorang Saadah atau Alawiyin dan nasab keluarga ini telah dipublikasikan di dalam kitab Talkhis karya Abdullah bin Umar Assathiri. Sumber ini konon telah diteliti dan direstui oleh Rais Aam Jam’iyah Ahlith Thoriqoh Al-Muktabaroh An-Nahdliyyah oleh KH. Habib Lutfi Ali Yahya asal Pekalongan. Menurut sumber itu, nasab lengkap Gusdur adalah sebagai berikut :
KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
bin
KH. Abdul Wahid Hasyim
bin
KH. Hasyim Asy’ari
bin
KH. As’ari
bin
Abu Sarwan
bin
Abdul Wahid
bin
Abdul Halim
bin
Abdurrohman (P. Sambud Bagda)
bin
Abdul Halim (P. Benawa)
bin
Abdurrohman (Jaka Tingkir)
bin
Ainul Yaqin (Sunan Giri)
bin
Ishak
bin
Ibrohim Asmuro
bin
Jamaludin Khusen
bin
Ahmad Syah Jalal
bin
Abdulloh Khon
bin
Amir Abdul Malik
bin
Alawi
bin
Muhammad Shohibul Mirbat
bin
Ali Choli’ Qosam
bin
Alawi Muhammad
bin
Muhammad
bin
Alawi
bin
Ubaidillah
bin
Ahmad Al-Muhajir Ilallah
bin
Isa Arrumi
bin
Muhammad Annaqib
bin
Ali Al-’Uroidi
bin
Ja’far Shodiq
bin
Muhammad Al-Baqir
bin
Ali Zaenal Abidin
bin
Husein
putra
Siti Fathimah Az-Zahro
binti
Rasulillah, Muhammad saw

Berarti jelaslah sudah bahwa Gus Dur adalah seorang Habib, seorang ulama besar keturunan Nabi Muhammad SAW, meskipun beliau tak pernah menaruh gelar Habib di depan namanya. Penghinaan terhadap Gus Dur sama saja menghina keluarga Nabi Muhammad SAW. 

Sumber klik Disini

Selasa, 08 Mei 2012

Islam Agama Cinta Damai

Selama ini disepakati kalau agama islam itu merupaka agama yang paling sering disalahartikan didunia. Sayapun sependapat dengan pernyatan tersebut. Sungguh merupakan suatu hal yang menyedihkan bahwa manusia didunia tidak bisa memahami filsafah ajaran agama islam berkaitan dengan kedamaian. Salah satu bidang yang paling sering menimbulkan kesalahan pengertian adalah konsep tentang jihad. Konsep jihad ini sudah sedemikian dipelintir dan diputarbalikan sehingga menimbulkan konotasi negatif tentang islam.

Sungguh menyedihkan orang jadinya tidak bisa mengenali kencatikan islam karena itu. Belakangan ini tema jihad memang sering dibicarakan, ada yang membicarakan secara keilmuan ada pula yang serampangan. Ada yang ekstrim dan ada pula yang menyepelekan.

Perlu difahami dengan baik, bahwa jihad merupakan bahasa Al Quran, maka Al Quran-lah yang paling berhak menceritakan apa makna jihad sebenarnya. Akal dan perasaan kita wajib tunduk kepadanya, dan tidak boleh mengingkarinya atau memberikan pemahaman apologi yang menyimbolkan kekalahan mental umat Islam dari orang Barat, hanya karena takut disebut teroris.

Dalam pikiran saya. Sesungguhnya islam itu seperti batu intan yang cantik, sebuah intan kedamaian. Dari sudut manapun kita memandangnya tetap saja akan menggambarkan kedamaian semata. Namun memang terdapat demikian banyak distorsi dalam ajaran hakiki islam.

Penafsiran salah dari kata ini menggambarkan penyerbuan tentara muslim ke Negara lain dan memaksa penduduknya masuk ke agama islam. Sepertinya lascar muslim itu menggenggam al-qurandi tangan yang satu dan pedang ditangan lainnya sambil mengultimatum orang untuk mnerima islam atau mati. Ini adalah kesalahan konsep jihad yang bersifat mutlak; konsep seperti itu tidak ada kaitannya dengan islam sebagai agama yang damai.

Makna hakiki daripada jihad adalah berjuang dan berusaha keras bagi pembaharuan dunia guna menjadikannya sebagai tempat yang damai bagi semua manusia. Jihad paling akbar bagi seorang muslim adalah perjuangan memperbaiki dirinya sendiri, perjuangan melawan nafsu diri dan godaan syetan yang membawa kepada kejahatan. Bila kita melakukan perang melawan semua hal ini maka sesuai dengan ajaran islam kita dianggap sebagai  orang yang berjihad sesuai dengan maknanya yang paling luhur. Membelanjakan harta bagi penyebaran agama menurut islam adalah termasuk bentuk jihad juga. Menolong fakir miskin melalui sodakoh adalah bentuk jihad lainnya.

Keadaan yang mengizinkan  umat Muslim untuk mengangkat senjata hanya jika musuh menyerang mereka dengan tujuan merampas nyawa, harta dan kehormatan mereka atau bermaksud memupus agama yang mereka anut. Hanya dalam situasi seperti itu saja umat muslim diprkenankan berperang membela diri dan tidak akan ada orang yang waras  yang akan mempertanyakan hal  tersebut. Yang menarik dalam islam adalah meski umat islam diberi hak untuk membela diri tetapi mereka tetap saja dianjurkan untuk berupaya sekuat kuatnya menciptakan kedamaian. Bahkan dimedan perang sekalipun. Harus dilakukan beragai upaya agar perang bisa dihindari. Jika tidak berhasil, konflik hanya bisa dilanjutkan sepanjang penganiayaan masih saja berlangsung.jika musuh islam sudah meletakan senjata maka muslim harus menghentikan perang mereka.

Sekarang semoga sudah bisa lebih dimengerti bagaimana ajaran islam sebenarnya untuk mengembangkan kedamaian dan toleransi. Ajaran luhur islam berkaitan dengan konsep jihad di masa kini telah terdistorsi secara total.. Jihad ada dasarnya yaitu upaya memperbaiki amal soleh dan berjuang melawan godaan syetan. Jihad yang dilakukan sepanjang umur demikian merupakan jihad paling akabar. Bentuk jhad yang lebih kecil adalah berperang dalam rangka membela diri terhadap mereka yang berupaya memunahkan kaum mukminin dan memupus agama dari muka bumi,  bahkan dalam keadaan demikian itu pun islam telah memberikan ajaran yang cantik dan berperikemanusiaan.

Islam adalah agama kedamaian sehingga mempertautkan agama ini dengan laku pertumpahan darah , terorismem , bom bunuh diri atau tindak kekerasan lainnya adalah suatu hal yang salah dan keliru sama sekali.

Islam  membawa pesan damai bagi seluruh umat manusia. Panji2 islam yang ditegakkan tinggi adalah panji kedamaian. Dengan mengikuti ajaran islam maka  seluruh umat manusia bisa merasakan kedamaian……..

*Oleh: Kusnadi El-Ghezwa

Minggu, 22 April 2012

Kartini dan Upaya Pembebasan Perempuan



Oleh: Ali Syahbana*           Tepat setiap tanggal 21 April hampir seluruh elemen di negeri kita ramai memperingati ketokohan seorang Radhen Adjeng Kartini.  Koran-koran, surat kabar baik cetak maupun elektronik dan layar kaca televisi seolah sibuk menghidangkan sajian menarik tentang warni-warninya peringatan tersebut. Bermacam wacana terkemas dalam bentuk seindah rupa. Dalam goresan penuh pengamatan. Ada juga yang berbentuk catatan kritis, analisis dan aktualis.

Yah, seperti itulah sebagian potret  apresiasi masyarakat Indonesia terhadap ketokohan RA Kartini. Sosok perempuan Jepara, Jawa Tengah yang dilahirkan pada 21 April tahun 1879. Adalah seorang tokoh suku Jawa dan Pahlawan Nasional Indonesia sebagaimana  keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964.

Dalam sepak terjangnya, Beliau dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Meski tidak memeiliki kesempatan merengkuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, dengan kegemaran membaca dan memahami buku-buku, koran maupun majalah hingga penggagasannya dalam tulisan-tulisan juga ketertarikannya pada kemajuan wanita eropa waktu itu, Beliau punya semangat memajukan pola pikir, kiprah dan peran  wanita Indonesia dengan dalih keberadaan mereka pada status sosial yang rendah. Selain itu, pendapatnya bahwa wanita memiliki hak dan kebebasan menuntut ilmu dan belajar. 

Dengan kegigihan mengangkat derajat kaum wanita Indonesia dan perjuangannya memberikan ide dan gagasan pembaruan untuk kepentingan bangsanya tersebut, beliau pun dinobatkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan hari lahirnya diperingati setiap tahun yang dikenal sebagai Hari Kartini.

Ada hal yang patut digaris bawahi dari gambaran diatas, yaitu seorang Kartini merupakan sosok emansipasi wanita yang berusaha mengetengahkan hak-hak mereka (wanita), terutama dalam ranah pendidikan. Seakan kebebasan mereka terjepit oleh suatu hal yang menyebabkan status sosialnya berada pada titik rendah.

Menarik untuk diangkat bahwa penuntutan hak-hak perempuan jauh setelah era Kartini -yang hemat penulis memiliki latar historis memang mengharuskan- banyak dikampanyekan pihak-pihak yang merasa adanya intimidasi terhadap kaum hawa tersebut. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa islam secara ajaran memberi perlakukan sama (tidak membeda-bedakan) antara laki-laki dan perempuan.

Agama islam sendiri sebagaimana mengutip apa yang dituturkan Pakar ilmu Al Qur’an, Dr. M. Quraish Shihab, dalam bukunya “Membumikan AL Qur’an” menegaskan bahwa Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.(lihat QS. An Nisa: 1).

Lebih lanjut Beliau memaparkan bahwa pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki dan perempuan dikikis habis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan:

“Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu”. (QS 16:58-59).

Adapun kaitannya dengan hak berpendidikan beliau melanjutkan bahwa  Al-Quran dengan ke-universalannya telah memerintahkan kepada kaum laki-laki maupun perempuan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin. Al Qur’an juga memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan.

Kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka masing-masing. Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Firman Allah swt.: “Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Mengajari manusia apa-apa yang dia tidak tahu”. (QS. 96: 1-5). “Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195).

Walhasil, selain hak berpendidikan tentunya masih banyak hak-hak perempuan lainnya yang bisa mereka raih disegala bidang. Adalah keliru bahwa perempuan telah didiskreditkan kebebasannya, dibelenggu hak-haknya dan ditutup ruang gerak dan kiprahnya. Hanya saja bahwa hak dan kebebasan tersebut tidak serta merta bisa dinikmati dengan seenaknya. Tentu ada norma dan aturan baik secara ajaran agama ataupun tata negara yang ditetapkan juga untuk kemaslahatan kaum perempuan. Selamat memperingati Hari Kartini.
Wallahua’lam bisshawab.

* Santri di salah satu Universitas Maroko.
* tulisan ini didukung referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Kartini  dan
   http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html

Jumat, 20 April 2012

Ulama Dalam Menyikapi Kejanggalan Al Qur’an

Ulama Dalam Menyikapi Kejanggalan Al Qur’an
Oleh: Ali Syahbana1

Kenitra, 18 April 2012.
Al Qur'an sebagaimana kesepakatan ulama ialah tonggak utama dalam penentuan hukum syariat islam yang secara bebas bisa diartikan sebagai kumpulan firman-firman  Allah swt. yang diturunkan kepada nabi terakhir Muhhamad saw. melalui malaikat jibril selaku diplomat-Nya serta berfungsi sebagai "hudan linnas" (petunjuk bagi siapapun manusianya) dalam merengkuh kebahagiaan dunia dan akherat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Al Qur'an yang secara proses turunnya diistilahkn ulama "qath’iyyah ats tsubut" (bersumber resmi dan pasti dari Tuhan) ternyata masih banyak ditemui teks-teks yang bersifat "dzanniyah ad dalalah" (relatif maknanya), yaitu adanya teks-teks yang janggal jika dipahami secara tersurat sehingga menimbulkan bermacam interpretasi dikalangan ulama. Sebagai contoh seperti kasus hukum iddah (masa tenggang) bagi seorang wanita janda. Bagaimana bisa disatu sisi teks mengatakan masa tenggangnya satu tahun (lihat: QS. al-Baqarah: 240), disisi lain dikatakan masa tenggangnya hanya 4 bulan 10 hari (lihat: QS. al-Baqarah: 234).

Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut apabila dilahap secara mentah-mentah tentunya akan berakibat fatal dalam mempromosikan islam yang ramah, mudah dan tidak bertujuan memberatkan atau menyusahkan manusia dalam pengamalannya, bahkan mungkin lebih njlimeti (sukar), kaku dan bisa berimbas pada pemahaman yang radikal. sebab keputusan yang dikeluarkan hanya mengacu pada wujud teks yang tersurat semata tanpa menoleh pada beberapa indikasi yang menghendaki makna yang tepat akan teks tersebut. Ditambah terkadang ketidakmampuan akal dalam menafsirkan teks-teks yang tersurat dalam Al Qur’an.

Dalam pemecahan terhadap teks-teks yang -secara tersurat- janggal dan multi tafsir tersebut, para ulama telah memberikan beberapa pendekatan yang bisa dijadikan acuan untuk menyikapinya. Pendekatan atau metodologi semacam ini telah banyak dibeberkan -salah satunya- dalam kitab-kitab ushul fiqh baik oleh ulama klasik maupun kontemporer (modern). (Baca misal: al Muwafaqat karya Imam Abu Ishaq as Syatibi, Juz 4 sub pembahasan “fil umum wal khusus” dst., al Mustasfa karya Imam Al Ghazali, sub pembahasan “al qaul fi an nasikh wal mansukh” dst., Ushul Fiqh karya Dr. Wahbah Zuhaili, dll).

Pertama, Pendekatan takhsisul ‘am (pengkhususan/pengecualian yang umum). Adalah sebuah model pemahaman teks dengan melihat dan mengeluarkan sesuatu yang umum menuju kepada yang khusus. Contohnya sebagaimana keumuman teks yang memberikan pemahaman akan iddah (masa tenggang) wanita-wanita yang dicerai atau ditalak, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci)“ (QS. Al-Baqarah: 228) yang kemudian adanya pengecualian (takhsis) bagi wanita-wanita yang sedang hamil dengan masa iddah sampai mereka melahirkan kandungannya. (lihat: QS Ath-Thalaq: 4). Pada teks tersebut apabila dipraktekkan pada yang pertama saja maka akan tidak selaras dengan hakikat yang dimaksud.

Begitu juga seperti teks yang berbunyi: “Allah mensyariatkan bagimu (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu  bagian anak laki-laki denga dua bagian anak perempuan ” (QS. An-Nisa’: 11) yang apabila tidak menggunakan pendekatan takhsisul ‘am akan memberikan elaborasi yang tidak tepat dengan “pukul rata” sebuah hukum terhadap anak muslim maupun yang bukan muslim. Padahal pen-takhsis-an sendiri telah lahir sejak zaman Nabi saw., “Orang Islam tidak menerima waris dari orang kafir dan orang kafir tidak menerima waris dengan orang Islam“ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, Pendekatan taqyidul muthlaq, yaitu pendekatan yang boleh diartikan sebuah pengikatan sesuatu yang tidak terikat. Seperti kata “raqabah” (hamba sahaya) (lihat QS. Al Mujadalah: 13) yang awalnya tidak terikat kemudian di-qayyid atau diikatkan dengan “mukminah” (lihat QS. An Nisa': 93). Maka ketentuan hukum dari ayat ini ialah siapa pun yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa sengaja, maka dikenai denda atau diyat, yaitu harus memerdekakan hamba sahaya yang beriman.

Contoh lain ialah sebuah teks yang menerangkan bahwa darah yang diharamkan ialah meliputi semua darah tanpa terkecuali, karena lafadz “dam” (darah) bentuknya mutlaq tidak diikat oleh sifat atau hal-hal lain yang  mengikatnya. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah  daging babi...” (lihat QS. Al Maidah: 3). Kemudian teks tersebut di-qayyid dengan lafadz “masfuhan” (yang mengalir) oleh sebuah teks yang artinya: “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir”(QS. Al An’am: 145). Sehingga maksud darah yang diharamkan  ialah  “dam-an masfuhan” (darah  yang mengalir). Maka apabila pemahaman berhenti hanya pada teks yang pertama (QS. Al Maidah: 3) maka akan mengakibatkan sebuah blunder dalam penerapan suatu hukum.

Ketiga, Pendekatan tafsirul/tabyinul mujmal, yaitu metode penjelasan terhadap teks yang masih samar maksudnya. Seperti lafadz “shalat” (lihat misal QS. Al baqarah: 43) pada suatu teks Al Qur’an yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci akad maksud dan bentuknya. Shalat yang bagaimana dan seperti apa bentuk praktisnya?. Maka dengan memakai pendekatan ini menjadi jelas maksud dari sebuah teks tersebut. Dan teks-teks yang mujmal (masih butuh penjelasan rinci) kebanyakan diperjelas maksudnya oleh Rasulullah saw. sendiri melalui hadits-haditsnya.

Keempat, Pendekatan naskh mansukh, yaitu adanya sebuah peralihan sebuah hukum dari yang lama menuju yang baru. Dalam artian hukum yang lama pengaplikasiannya telah diganti dengan hukum yang baru  sehingga hukum yang lama tersebut tidak difungsikan lagi.

Misalnya seperti kasus yang telah dipaparkan diawal tulisan tentang hukum iddah (masa tenggang) bagi seorang wanita janda yang pada awalnya selama satu tahun (lihat: QS. al-Baqarah: 240) kemudian dirubah atau diganti hanya 4 bulan 10 hari (lihat: QS. al-Baqarah: 234).

Juga bisa kita lihat pada kasus penetapan hukum masalah arak (khamr) yang pada mulanya Al-Qur’an hanya menyampaikan tentang positif dan negatifnya, kemudian berubah menjadi perintah untuk tidak melakukan shalat saat dalam keadaan mabuk (QS. al-Nisa: 43). Dan terakhir Al-Qur’an menegaskan akan larangan menggunakan atau meminum khamr (QS. al-Maidah: 90-91).

Pada kesimpulannya, beberapa pendekatan diatas setidaknya dapat membuahkan kesadaran bahwa dalam memahami maksud sebuah teks yang secara tersurat terkesan paradoks (berlawanan) dan janggal dibutuhkan seperangkat pisau analisa yang obyektif tentunya, tanpa adanya egoisme, fanatisme, pun sukuisme. Maksud kejanggalan teks disni tidak menafikan ke-otentikan dan validitas Al Qur'an yang sangat mustahil untuk tidak sinkron. Akan tetapi janggal dalam artian apabila teks-teks tersebut dinikmati secara mentah tanpa memperhatikan olahan-olahan yang banyak disajikan para pakarnya sehingga memunculkan pemahaman yang tekstualis, kasat mata, bahkan radikal, jauh dari maksud yang dikehendaki. Dan pemaparan pendekatan tadi tak lebih merupakan bagian kecil dari banyaknya cara yang ditawarkan ulama dalam memahami teks-teks yang butuh keselarasan penafsiran. Wallahua’lam bis shawab.


1 Santri disalah satu universitas Maroko, termasuk alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan    
  Cilacap - Jateng.

PCINU MAROKO

PCINU MAROKO

Followers