Our Partners

Gunakan GSunni Mesin Pecari Aswaja, agar tidak tersesat di situs2 wahabi.. klik sini..

PCINU Maroko

get this widget here

Resources

Catwidget2

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget1

Pages

Catwidget4

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget3

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Sabtu, 05 November 2011

Menuju Baitullah Ka’bah al Mukarromah

          



Menuju Baitullah Ka’bah al Mukarromah

           Sudah tiba saatnya umat muslim hadir memenuhi undangan berkunjung ke Baitullah ka’bah al mukarromah. Ibadah haji yang juga termasuk rukun islam lima ini adalah ibadah yang sangat di nantikan para mukminin di seluruh dunia, karena kesempatan untuk melaksankannya syarat – syarat yang akan menjadikan sahnya haji itu sendiri.  Bahkan karena semakin banyaknya muslim dan mukmin di dunia ini yang mengharapkan berkunjung ke Baitullah,  jadi sebagian negara mengadakan undian haji setiap tahunnya, itu di sebabkan oleh batas tamu Allah yang ditentukan oleh pemerintahan Saudi. Walaupun tahun ini daftar, belum tentu tahun ini juga dapat berangkat untuk ibadah haji.

Sudah menjadi kebiasaan para calon jama’ah haji Indonesia mengadakan syukuran haji dan di kunjungi banyak tamu, sebelum keberangkatan menuju ka’bah. Memang benar jika ada pendpat yang mengatakan bahwa islam tidak mengajarkan dan tidak memrintahkan untuk mengadakan syukuran haji, bahkan ada yang mengatakan itu adalah bid’ah. Jika pendapat ini di dengar oleh orang awwam, maka mereka yang sudah melaksanakan syukuran haji akan merasa berdosa dan bimbang dengan ibadah haji mereka. Mereka bersandar pada dalil hadits Rosulullah SAW, yaitu :

عن عائشة رضى الله عنها, قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو  رد . ( رواه البخارى)
Artinya: dari Aisyah radhyallaahu ‘anhuma , ia berkata : Telah bersabda Rasullulah shallalahu ‘alaihi wasallam : “ Barang siapa yang mengadakan di dalam urusan (agama) Kami apa-apa yang tidak ada darinya, maka tertolaklah dia “. ( HR.Bukhori Muslim).
Tetapi muslim Indonesia adalah muslim yang menganut madzhab imam Syafi’i rohimahullah, imama sayafi’i sendiri sudah membagi bid’ah menjadi dua bagian: bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah atau bid’ah mahmudah dan bid’ah madznunah ( menurut redaksi masing – masing ). Bid’ah sendiri adalah ibadah yang tidak di sebutkan dalam al – Quran dan al – Hadits. Berkaitan dengan syukuran haji ini memang bid’ah tetapi bid’ah hasanah, yakni bid’ah yang sebenarnya sudah termaktub dalam al – Quran. Allah berfirman :

وإذتأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم ولئن كفرتم إن عذابى لشديد

Artinya: dan (ingattlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan “sungguh jika kamu bersyukur, pasti Kamiakan menambah (nikmat) kepadamu, dan jka kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnyaazab-Ku sangat pedih”.

Maka para kiyai dan para ulama diam dan tidak melarang adanya syukuran haji. Kemudian selain itu, dalam syukuran haji sebaiknya dengan niat yang ihlas tanpa merasa dan mengharapkan pujian dari orang lain karena akan melaksanakan ibadah haji yang tidak sembarangan orang dapat melaksanakannya. Setiap amal akan di catat dan di balas baik dengan pahala ataupun siksa menurut niatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda :

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه, قال سمعت رسوتالله صلى الله عليه وسلم يقول:إنما الأعمال بالنيات ...   ( رواه البخاري و مسلم)

Artinya: dari umar bin khottob R.A, berkata: saya telah mendengar rosulallah SAW bersabda: sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya...(HR.Bukhori dan Muslim).
Mengapa ibadah haji di katakan ibadah yang istimewa tidak seperti ibadah – ibadah lain dalam rukun islam? Pertanyaan ini pasti ada di fikiran setiap muslim di dunia. Ibadah haji di katakan ibadah yang istimewa karena ibadah ini di syariatkan dengan tata cara yang istimewa pula.  Allah dan Rosul Nya pun memrintahkan dalam al Quran dan al Hadits dengan pengecualian bagi yang mampu melaksanakannya. Karena itulah ibadah haji, ibadah istimewa. Allah berfirman:

فيه ءايت بينت مقام إبراهيم ومن دخله ,كان ءامنا ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العلمين.

Artinya: padanya terdapat tanda-tanda nyata, (diantaranya) maqam Ibrrahim, barangsiapa memasukinya (Baitulloh itu) menjadi amanlah dia, mengerjakaan haji adaalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan keBaitulloh. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Alloh maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta.

Rosulullah bersabda:

عن عمر رضي الله عنه قال: قال رسولالله صلى الله عليه وسلم :الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطاع إليه سبيلا..( رواه البخاري و مسلم)

Artinya: dari umar r.a berkata: Rosulallah SAW bersabda :Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, dan mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, dan pergi haji jika mampu....(HR.Bukhori Muslim).

Sedangkan haji itu sendiri menurut bahasa berarti menyengaja, dan menurut istilah syar’i berarti di ibaratkan menyengaja ke baittullah untuk mengerjakan sesuatu. Haji akan menjadikan sah jika di laksanakan dengan syarat dan rukun haji, dan juga harus menjauhi hal – hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji. Seperti halnya sholat,tidak akan sah jika tidak mempunyai wudlu. Maka, dalam tulisan ini akan dijelaskan sedikit tentang syarat dan rukun haji.

Syarat wajib haji ada 7 (tujuh ) :
1.Islam, orang kristen atau orang yang menganut agama selain islam tidak dapat melaksanakan ibadah haji.
2. Baligh, lelaki yang sudah pernah bermimpi dan perempuan yang sudah haid, sudah dpat melaksanakan haji.
3. Berakal, orang gila atau anak kecil yang belum bisa membedakan yang haq dan yang bathil tidak dapat melaksanakan ibadah haji.
4. Merdeka, semua budak yang sudah di merdekakan maka wajib baginya haji.
5. Adanya kendaraan/biaya untuk membayar transpot/kemampuan untuk berjalan.
6. Adanya kelebihan/sisa nafkah untuk keluarga dirumah sampai pulang, maka jika sudah mempunyai biaya untuk berangkat haji akan tetapi keluarga yang ditinggal tidak mendapat sisa untuk kebutuhan sehari – hari selama ditinggal untuk ibadah haji sampai kepulangannya, orang tersebut tidak wajib haji.
7.jalan yang aman,adanya waktu yang tak terputus. Maksudnya jika salah satu negara yang akan dilewati ada bencana atau peperangan yang akan menyebabkan putusnya waktu, maka tidak diwajibkan haji.

Adapun rukun haji  ada 5:
1.ihram, menurut imam nawawi,ihrom di artikan sebagai mulai di haramkannya hal yang di larang dalam haji. Ihrom dibagi menjadi 3 macam: ifrad, qiron, tamattu’. Menurut banyaknya kitab fiqih syafi’i di terangkan bahwa yang paling afdllol adalah ifrod, kemudian tamaatu’ dan qiron.
2. Niat(لبيك اللهم حج ). Rosulullah SAW bersabda:
  إنما الاعمال بالنيات  
3. Wuquf di arofah(waktu arofah:mulai terbitnya matahari sampai terbit fajar).
4. Tawaf memutar ka’bah sebanyak 7 kali.Thawaf ifadloh, وليطوفوا بالبيت العتيق. Rukun yang satu ini akan sah jika memenuhi syarat sahnya thawaf yaitu harus bersih dari hadats kecil dan besar,bersih pakian dan badan dari najis. Jika ditengah –tengah towaf ternyata batal,maka di wajibkan untuk berwudlu dengan tanpa mengulang hitungan thawaf. Niat tawaf tidak wajib.
5. Sa’i di antara shofa dan marwa, sabda rosul :
 اسعو فإن الله تعالى كتب عليكم السعي
Tidak di syratkan untuk bersuci,menutup aurat,atau yang di syaratkan dalam sholat. Di perbolehkan memakai kendaraan tetapi afdlol dengan berjalan kaki. Jika ragu dalam hitungan sai’/tawaf maka mengambil hitungan yang sedikit.

Wajib haji (3):
1. Ihrom dari miqot(2)[miqot zamani{bulan syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari dari bulan dzulhijjah/malam hari kurban}, miqot makani {penduduk makah dari tempat dia tinggal tetapi afdlol di pintu rumahnya, selain itu, batas miqot di bagi (5) (dzul halifah: dari madinah syarifah, juhfah: syam, mesir, dan maghrib, yalamlam: yaman, qorn: najd najdul hijaz, dzat ‘irq: iraq dan hurosan. Jika tidak di laksanakn baik sengaja atau lupa, maka wajib baginya bayar dam/utang dan mengulangi ke miqotnya jika tidak ada halangan seperti tidak amannya jalan), melempar tiga jumroh yakni melempar jumroh tiga kali selain jumroh aqobah (jumroh pada hari kurban).
2. Jumroh tiga yaitu tiga hari setelah hari kurab atau hari tasyriq, hari tasyriq pertana di sebut hari qor, hari ke dua di sebut hari nafar ula, dan hari ke tiga di sebut hari nafar tsani. Syarat melempar jumroh harus dilempar dengan tangannya walaupun lemparannya tidak sampai tempatnya,atau terkena kepala jam;ah ainnya, atau jatuh dan tidak sampai, dan tidak boleh menendang dengan kaki. melempar jumroh 7x lemparan,sekali melempar walaupun dengan 2 bahkan langsung 7 krikil maka di hitung satu lemparan.dan krikil yang di lmepar harus yang sejenis batu tidak boleh yang lainnya, misalnya;uang koin, atau sandal, dll. Dan jika tidak mampu untuk melempar jumroh baik karena sakit atau berhalangan maka boleh di wakilkan, tetapi si naib harus melaksanakan jumrohnya terlebih dahulu.).
3. Bercukur(sedikt2nya memotong 3 helai rambut).
Sunah haji(7):1. Ifrod(haji terlebih dahulu baru umroh).2. Talbiyah(di sunnahkan membaca talbiyah dan memperbanyak membacanya dalam keadaan apapun keculai ketika tawaf, sa’i, tawaf ifadoh dan wada’ karena sudah berakhir waktu talbiyah ketika selesai melempar jumroh aqobah. Dan di sunnahkan untuk mengeraskan suara bacaan talbiyah bagi lelaki tidak bagi perempuan,bagi perempuan cukup dengan di dengar oleh dirinya sendiri.bacaan talbiyah yang di sunnahkan adalahلبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك ). 3. Thawaf (3)tawaf ifadloh:rukun haji yang tidak sah hajinya jika tidak di laksankan, tawaf wada’:tawaf wajib ada pula yang mengatakan sunnah, tawaf qudum:sunnah juga di sebut tawaf wurud/tawaf tahiyyah yaakni tahiyyatul bait/al ka’bah bukan tahiyyatul masjid.}. 4 dan 5. Menetap di muzdalifah dan dua rekaat towaf  ( perbedaan pendapat, ibnu bintu syafi’i dan ibnu huzaimah,  rukun. Imam nawawi, wajib. Dua rekaat yakni towaf fardlu, ada yang berpendapat bahwa itu wajib,sabda rosul: خمس صلوات في اليوم والليلة فقال هل علي غيرها قال لا إلا أن تطوع . والله أعلم). 6. Menginap di mina (imam nawawi mengatakan bahwa menginap di mina itu wajib karena nabi SAW menginap di mina, rosul bersabda: خذوا عني مناسككم, rofi’i berpendapat bahwa itu sunnah). 7. Tawaf wada’.

Larangan larangan ihrom (10): memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki laki, menutup wajah bagi perempuan, mengikat rambut,memotong rambut (tidak ada perbedaan hukum antara rambut kepala dan rambut di sekujur tubuh), memotong kuku, memakai wangi wangian, membunuh hewan/berburu (Allah berfirman: وحرم عليكم صيد البر ما دمتم حرما), mengadakan akad nikah, bersetubuh, bersentuhan kulit dengan syahwat.

Itu semua adalah manasik haji menurut fiqih madzhab syafi’i. Maka haji tidak hanya dengan uang banyak dan hati yang bersih saja, akan tetapi harus memenuhi wajib, rukun dan sunah haji, juga tidak mengerjakan apa yang dilarang ketika haji. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.

Ref:
Terjemah Arbain nawawiyah, imam muhyiddin bin syaraf nawawi,penerjemah abdulah haidhir,maktab dakwah dan bimibingan jaliyat robwah,2007.
Kitab kifayatul ahyar, imam taqid din bin muhammad al husaini ad dimasyqi asy syafi’i, darul khoir 1994.

Penulis: Tasfiyatul Filriyah mahasiswa S1 universitas Ta’limul ‘Atiq ImamNafi, Tanger, Maroko.*

Comments :

0 komentar to “Menuju Baitullah Ka’bah al Mukarromah”