Our Partners

Gunakan GSunni Mesin Pecari Aswaja, agar tidak tersesat di situs2 wahabi.. klik sini..

PCINU Maroko

get this widget here

Resources

Catwidget2

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget1

Pages

Catwidget4

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget3

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Sabtu, 05 November 2011

Hikmah disyariatkannya Qurban



Ibadah kurban sebuah refleksi cerita nabi Ibrahim dan Ismail “Alaihima Assalam”.
    
      Adapun dalil yang mensyariatkan tentang ibadah kurban ini banyak kita temukan dalam al- qur’an dan hadits, sehingga ulama berbeda pendapat dalam menentukan hokum tentangnya, khususnya berkenaan dengan dalil dalil yang diambil dari hadits.
Al- qur’an  menyebutkan dalam surah al – kautsar ayat 2, yang berbunyi :
فصل لربك وانحر
maka dirikanlah shalat untuk tuhanmu dan berkurbanlah ”.
Ayat ini diturunkan kepadan nabi Muhammad pada hari Hudaibiyah, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Muawiyah al bajali dari Said bin Jubair “ayat ini diturunkan pada hari Hudaibiyah, jibril mendatangi nabi muhammad lalu berkata : berkurbanlah dan pulanglah”.  Kemudian rasulullah berdiri dan berkhotbah khutbah  fitrah dan  adha, lalu rukuk sebanyak dua kali, kemudian beliau pergi bergegas menuju  untanya  lalu menaharnya.  Hal tersebut ketika beliau berkata ”فصل لربك وانحر”.
Sedangkan dalil dari hadits seperti halnya yang diriwayatkan oleh Anas, ia berkata : “nabi telah berkurban dengan dua kambing berwarna putih kehitaman dan bertanduk, kemudian beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, lalu membaca basmallah dan bertakbir lalu menaruh kakinya pada telapak tangannya. 
Hikmah disyariatkannya Qurban.  
          
          Allah azza wa jalla telah menjadikan ibadah kurban sebagai dari ajaran agama islam, agar dengan hal tersebut  kaum muslimin bisa mendekatkan diri kepada rabbnya, serta bisa mendapatkan ampunan dan keridhoannya, dan sebagai kaffarat (tebusan) atas segala dosa dan perilaku buruk yang telah  ia perbuat. Ibadah kurban disyariatkan sebagai lahan pembiasaan ikhlas di dalam diri manusia baik dalam perkataan maupun perbuatan. Oleh sebab itu, bagi orang muslim diwajibkan dalam berkurban hanya untuk menyebut nama allah semata, dan tidak diperbolehkan untuk menyebut atau mempersembakan kurbannya kepada selain allah, seperti halnya diterangkan oleh allah swt dalam al- qur’an
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنأ أول المسلمين (...............)
           
Maka dengan niat yang tulus untuk beribadah kepada allah semata , melatih jiwa kaum muslim untuk selalu berperilaku ikhlas dalam kesehariannnya, sehingga bisa mendapatkan esensi takwa yang dimaksudkan oleh allah dalam ayat al- qur’an, yang berbunyi :
(لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم ( ........................................

           Orang- orang musyrik berkurban dengan hewan kurbannya untuk dipersembahkan kepada sesembahan berhala mereka, dengan harapan diberi kemudahan dalam rezeki dan untuk menolak kemudlaratan yang akan menimpa mereka, berbeda dengan orang muslim yang berkurban tidak untuk dipersembahkan kepada berhala, melainkan ditujukan hanya untuk mendekatkan diri pada allah semata, dan beribadah kepada – Nya, karena pada hakikatnya islam mengikat antara “hewan kurban” yang disembelih dengan ketaqwaan hati seseorang, oleh karena itu tujuan dari disyariatkannya ibadah kurban ini tidak lain adalah untuk mencapai esensi takwa itu sendiri, adapun proses penyembelihan dan pelaksanaannya hanya sebagai lambang yang mengungkapkan kecintaan dan ketaatan seorang muslim  kepada rabbnya.
           
Ibadah kurban dalam historisnya juga membawa kaum muslimin pada “dzikraa fida’, yaitu keikhlasan nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya Ismail demi mentaati perintah yang diturunkan oleh allah didalam mimpinya :
        اني أرى في المنام أني أذبحك فانظر ماذا ترى ؟
            artinya : ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu !’’(QS. As- shaffat : 102).
Sampai pada ayat
وفديناه بذبح عظيم (..........)”.
Artinya : ’ Dan kami menebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (QS. As- shaffat : 107)
Maka dalam hal ini seorang muslim dibawa untuk merenungi salah satu tanda dan bukti kekuasaan allah ketika ia menggantikan Ismail dengan seekor sembelihan (kambing) yang diturunkan dari surga.
            Selain hal diatas, ibadah kurban juga bisa dijadikan sarana untuk lebih bisa mendekatkan diri kepada allah dengan bersedekah memberi makanan kepada orang- orang miskin dan meringankan beban orang- orang yang lemah. 

Penulis: Khoirin Nasihin Mahasiswa S1 Universitas Ta'limul 'atiq Imam Nafie, Tanger, Maroko.*

Comments :

0 komentar to “Hikmah disyariatkannya Qurban”