Urgensi dan sisi lain Bahasa Arab
Bahasa arab keberadaanya menjadi polemik dan
perbincangan yang tak berkesudahan dari
beberapa kalangan mengenai hukum dalam mempelajarinya. Kontraversi ini sangatlah beralasan mengingat
biar bagaimanapun, bahasa arab adalah bahasa orisinil Al qur’an dan Assunah, pedoman
hidup dalam menuntun ummat manusia untuk
menggapai kesempurnaan hidup dunia akhirat
bagi meraka yang mengaku seorang muslim.
Eksistensi bahasa arab menjadi hal
yang tak bisa di pisahkan dari keberadaan agama islam, menjadi satu kesatun nyata , karena memang Al
qur’an berbahasa arab, termasuk nabi
Muhammad SAW adalah orang arab. Bahasa arab menjembatani orang orang untuk mengenal islam lebih dekat, menghindari penipuan
ajaran atau korupsi ilmu dan lain sebagainya.
Sehingga di pantau dari
substansinya , bahasa arab memang begitu
fital dalam tubuh islam sebagai manufer dalam memahami ajaran, sehingga mengandung
kemungkinan berhukum wajib dalam
pengkajianaya. Bukan hal yang remeh yang tak sepatutnya di acuhkan begitu saja.
Sebelum beranjak lebih jauh, guna menghindari
kekeliruan dalam memahami tulisan ini ada dua poin sacral yang perlu di ketahiu
bersama yakni
1. 1. Bahasa arab tak ubahnya mutiara
di lautan yang begitu istimewa.
2. 2. Bahasa arab tak ubahnya
seperti batu di tetumpukan gunung yang murah dan biasa.
Kenapa demikian ?
Menjadikanya begitu istimewa ketika sasaran obyek dalam mempelajarinya adalah
untuk memahami kandungan Al qur’an dan Assunah, guna mengenal islam lebih dekat
. Jika memang demikian, maka dalam mempelajari bahasa arab akan ada muatan hukum, entah itu wajib,
sunnah atau mubah, minimal mempelajarinya adalah hal yang mesti.
Pun di satu sisi lain, bahasa arab
tak ubahnya dengan bahasa2 lainya, yakni
sederajat dengan bahasa china, Inggris, prancis dst jika memang yang di kaji adalah factor bahasanya saja, bukan niatan untuk mengasah lebih dalam ajaran
agama. Maka hal seperti ini mubah
hukumnya.
Benang merah yang akan kita bahas
adalah poin pertama yakni mempelajari
karena alasan agama, bukan sebatas bahasa, dan jika memang bermuatan hukum
lantas apa hukumnya mempelajari bahasa
arab ?
Menjadikan bahsa arab wajib dalam pendalamanya itu sangatlah
rasional karena ada dalil2 yang mengukuhkanya, tidak sebatas pendapat kosong,
akan tetapi di datangkan dengan referensi kuat.
إنا أنزلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون Dalil
ini mashur, sering di gunakan sebagai
apologi dari begitu fital dan istimewanya bahasa arab, hingga Allah SWT
menurunkan al qur’an dengan bahsa arab, karena pastinya ada maksud luar biasa kenapa
Al qur’an berbahasa arab.
أحب العرب لثلاث لأني عربي والقرآن عربي وكلام
أهل الجنة عربي Hadits nabi ini sebagai penguat dari keutamaan
bahasa arab memang benar adanya, hingga
nabipun mencintainya. Termasuk hadits
berikut علموا ها لناس العربية
و تعلموا.
Ternyata para fuqoha
turut meramaikan juga mengenai perbincangan bahasa arab. Dalam ranah telaah fiqih
bahasa arab menjadi syarat wajib sahnya sholat ( selain kondisi yang darurat
sangat, maka di perbolehkan semampunya dalam bacaan sholat, asalkan yang di
lantunkan tak jauh berbeda dengan makna arabnya ). Di samping itu seperti yang
di ketahui, bahasa arab adalah bahasa Al qur’an jadi tidak ada pilihan melafalkanya
selain dengan kaidah dan intonasi bahasa arab, karena tidak ada istilahnya ngaji dengan terjemahan KEMENAG.
Pemaparan di atas semakin mengkrucutkan dan meneguhkan esensi dari
penting dan wajibnya bahasa arab dalam mempelajarinya, bagi siapapun yang berkeinginan mengkaji dan
mengenal islam lebih akrab.
Sebelumnya, dari beberapa penuturan di atas yang kurang
lebih meng deskripsikan kedudukan fital bahasa arab dalam keberadaan agama
islam, pun tentunya jangan terlalu dini dan
terges gesa dalam menyimpukan . Karena
ada beberapa kalangan yang bersilang pendapat, sebab di lain kubu tak
sedikit yang mengklaim keberadaan bahasa arab, yakni masih butuh
telaah dan pemikiran kritis dalam mengsikapi keberadaanya, karena tidak bisa juga dengan mudahnya
menetapkan hokum. Terlebih wajib.
Tak menyangkal dan
sepaham, bahwa bahasa arab adalah bahasa
vital, karena lagi2 bagaimanapun juga bahasa arab adalah bahasa Al qur’an. Terlebih dalil2 yang ada semakin
mengukuhkan arti krusialnya.
Menjadi terasa menggelitik dan terasa sedikit aneh jika kita terlalu
dini mengposisikan wajib atau menjadi hal yang tidak bisa di tawar dalam
mempelajari bahas arab, terlebih sebatas
berpatokan pada dalil yang ada. Kenapa demikian ?
1.
Bohong, jika atas nama dalil
dalil yang ada di jadikan alasan
untuk menghalalkan wajibnya mempelajari
bahas arab. Nyatanya tidak ada satu dalilpun yang secara qot’I atau jelas dari wajibnya belajar bahas arab, karena
dalil dalil yang ada semuaya masih berkutat pada tataran anjuran dan keutamaan
bahasa arab. Sepert nash Al qur’an di atas serta Al haditsnya yang sama sekali
tidak membincangkan tentang wajibnya belajar bahsa arab, terlebih hadit ke dua
yang tebukti do’if.
Menyingguang masalah fiqih, yakni melantunkan lafal bahasa
arab ketika dalam sholat, termasuk ketika kita ngaji itu
semua tidak bisa di katakan mempelajari bahas arab, karena mempelajari dengan menghafal ataupun membaca
itu berbeda. Jika makna dari mempelajari adalah kesanggupan dalam melantunkanya dalam sholat ataupun bisa dalam melafalkanya untuk ngaji, maka alngkah cetek defisinikan dari mempelajari.
2.
Bahasa arab adalah bahasa yang sulit. Terbukti dari 25 negara yang menjadikann ya sebagai bahasa
nasional, pada hakikatnya itu nihil dalam penerapanya alias tidak di pakai dalam kehidupan sehari
hari sebagai alat komunikasi . Di gunakan hanya dalam penulisan dan forum2
resmi saja, karena dalam muamalah keseharian,
mereka biasa menggunaka bahasa
darizah, suqiyyah ataupun ammiyah. Biasa di sebut demikian. Bahkan tak sedikit orang2 arab sendiri merasa
kesulitan dan bahkan ada yang tidak bisa sama sekali dalam pelafalanya.
Berhenti pada tataran pemahaman dan penulisan. Sangatlah wajar karena bahasa ammiyah lah yang digunakan mereka dalam beraktifitas sehari hari.
Kasarnya bahasa arab adalah bahasa yang
terpakai hanya di lingkungan dan zaman
nabi saja. Adapun eksistensinya yang masih eksis hingga saat ini. meski sedikit
memaksa .Itu bisa di bilang hanyalah sebuah
bukti atau kecintaan dengan ajaran, sekaligus sebagai langkah melanggengkan sebuah ajaran.
Memang sulit adanya bahasa arab itu, sehingga
tidak menutup kemingkinan menjadikan orang2 kualahan dalam mempelajarinya dan
menggunakanya dalam keseharian. لا يكلف الله نفسا الا وسعها
1.
Sebagai penegas dalil al qu’an yang berbunyiإنا أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه Bahwa sesungguhnya Tuhan mengutus RasulNYA
dengan bahasa kaumnya ( yakni masyarakat arab ) melainkan bukan berbunyi إنا أرسلنا من رسول إلا بلسان امته .
yakni tidak menggunakan bahasa ummatnya. Sebab jika yang di pakai adalah bahas
ummat, maka termasuk kita orang ajanib ( luar arab ) wajib juga mempelajarinya.
Jika memang istilah ‘
wajib ‘ sulit untuk di terapkan, ada yang celetuk bagaimana jika fardu kifayah saja dalam
mengkaji bahasa arab. Berangkan dari dalil al qur’an ولولا نفر من كل فرقة طئفة منكم ليتفقه في الدين و لينذروا قومهم لعلهم
يحذرون. Tidak harus semua orang bisa, tapi cukup
beberapa orang saja yang bisa dan mendalaminya.
Dalam kajian ilmu
fiqih ada beberapa fase dalam mengetukkan palu hukum, yang sedikit akan saya
paparkan sebelum menyingging hukum belajar bahasa arab, ialah :
1.
Apabila ada perintah dalam Al qur’an dan Assunnah, maka hukumnya tidak
terlepas dari wajib dan sunnah.
2.
Apabila ada larangan dalam Al qur’an dan Assunah, maka hukumnya tidak
lepas dari haram dan makruh.
3.
Apabila larangan dan perintah dalam Alqur’an dan Assunnah tidak
ada, tetapi mengandung maslahat, maka
hukumnya sunnah ( baik ).
4.
Apabila larangan dan perintah
dalam Alqur’an dan Assunnah tidak ada, dan perbuatan tersebut mendatangkan
madhlorat maka hukumnya haram.
5.
Apabila larangan dan perintah
dalam Alqur’an dan Assunnah tidak ada, dan perbuatan tersebut tidak
mendatangkan madhorot dan maslahat maka hukumnya mubah.
Jadi jika di pantau hukum belajar bahasa arab di lihat dari spion fiqih,
maka hukumnya sunnah. Karena memang tidak ada satu dalil yang ekplisit , minimal kata
perintah ( amar ) dalam menetapkan hukum belajar bahasa arab.
Jika sedikit memaksa,
danmerasa masih belum puas dengan hokum sunnah, boleh juga mengistinbatkan hukum fersi imam
hanafie, yang mana kita ambil istilah wajibnya dalam mempelajari bahasa arab (
memakai kaidah imam hanafie yang
membedakan pengertian antara wajib dan fardu. Fardu menurutnya ialah berangkat
dari dalil قطعي الثبت yang
dalilnya memang benar2 jelas. Seperti wajibnya sholat dan puasa. Sedangkan
wajib fersinya yakni berangkat dari
dalil قطعي الظني yang
mana terbagi menjadi dua, pertama ظني ادلالة yakni yang
mengandung makna ganda ( mutamal ) atau bisa di tafsiri banyak. Seperti lafad quru’ dalam al qur’an yang
mengandung arti haid dan suci. Kedua ظني الثبت yakni dalam
periwayatanya yang tidak mutawatir dan ini hanya ada dalam hadits. Seperti khobar ahad
Di penghujung tulisan
ini jika memang masih terasa alot untuk mengfonis hukum mampelajari bahasa
arab. Entah itu fardu a’in, kifayah, sunnah maupun wajib fersi imam hanafie, yang tidak menemukan titik temu dan mufakat. Mungkin
cara pendekatanya kita ubah yaitu dengan
menggunakan kesadaran, kewarasan pola berfikir dan posisi kita sebagai orang
yang mengaku islam.
Menjadi sangat dungu dan
sinting untuk menampik dalam mempelajari bahas arab, minimal bisa membacanya .
Karena tidak ada alasan untuk ogah
mempelajari bahas arab, karena Al qur’an
adalah kalam Tuhan Sang pencipta dan peguasa alam semesta. Assunnah adalah segala perkataan, perbuatan
dan keputusan2 dari manusia termulia,
suri tauladan seluruh ummat Muhammad SAW,
yang mana dari keduanya hanya dapat di kaji dan di lalui dengan jembatan pemahaman bahasa arab yang
baik.
Dengan alasan ini
apakah masih alot untuk tidak mempelajari bahasa arab. Ataukah
kalamNYA Sang pencipta jagat raya dan manusia pilihan Muhammad SAW masih
kalah jauh di bandingkan kalamnya sang kekasih dan bupati ? .
Sebegitu edankan diri
kita ?.
NB.
Tulisan ini hadir dari
hasil diskusi temporal PCI NU 12,
November 2011 yang mana sebagai pemateri
saudara Marajo Nasution
By. Defisi keilmuan dan informasi PCI NU
Maroko
16 november 2011
Comments :
0 komentar to “Urgensi dan sisi lain Bahasa Arab”
Posting Komentar