Our Partners

Gunakan GSunni Mesin Pecari Aswaja, agar tidak tersesat di situs2 wahabi.. klik sini..

PCINU Maroko

get this widget here

Resources

Catwidget2

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget1

Pages

Catwidget4

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget3

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Minggu, 16 Oktober 2011

Urgensi dan sisi lain Bahasa Arab


Urgensi dan sisi lain Bahasa Arab

 Bahasa arab keberadaanya menjadi polemik dan perbincangan yang  tak berkesudahan dari beberapa kalangan mengenai hukum dalam mempelajarinya.  Kontraversi ini sangatlah beralasan mengingat  biar bagaimanapun,  bahasa arab adalah bahasa orisinil  Al qur’an dan Assunah,   pedoman hidup  dalam menuntun ummat manusia untuk menggapai  kesempurnaan hidup dunia akhirat bagi meraka yang mengaku seorang muslim.

Eksistensi bahasa arab menjadi hal yang tak bisa di pisahkan dari keberadaan agama islam,  menjadi satu kesatun nyata , karena memang Al qur’an berbahasa  arab, termasuk nabi Muhammad SAW adalah orang arab. Bahasa arab menjembatani orang orang untuk mengenal islam lebih dekat, menghindari penipuan ajaran atau korupsi ilmu dan lain sebagainya.

Sehingga di pantau dari substansinya , bahasa  arab memang begitu fital dalam tubuh islam sebagai manufer dalam memahami ajaran, sehingga mengandung kemungkinan berhukum  wajib dalam pengkajianaya. Bukan hal yang remeh yang tak sepatutnya di acuhkan begitu saja.

Sebelum beranjak lebih jauh, guna menghindari kekeliruan dalam memahami tulisan ini ada dua poin sacral yang perlu di ketahiu bersama yakni

1.              1.   Bahasa arab tak ubahnya mutiara di lautan yang begitu istimewa.
2.            2.     Bahasa arab tak ubahnya seperti batu di tetumpukan gunung yang murah dan biasa.
Kenapa  demikian ?

Menjadikanya begitu istimewa  ketika  sasaran obyek dalam mempelajarinya adalah untuk memahami kandungan Al qur’an dan Assunah, guna mengenal islam lebih dekat .  Jika memang demikian,  maka dalam mempelajari  bahasa  arab akan ada muatan hukum, entah itu wajib, sunnah atau mubah, minimal mempelajarinya adalah hal yang mesti.

Pun di satu sisi lain, bahasa arab tak ubahnya dengan bahasa2 lainya,  yakni sederajat dengan bahasa china, Inggris, prancis dst  jika memang  yang di kaji adalah factor bahasanya saja,  bukan niatan untuk mengasah lebih dalam ajaran agama. Maka hal seperti ini  mubah hukumnya.

Benang merah yang akan kita bahas adalah poin pertama yakni  mempelajari karena alasan agama, bukan sebatas bahasa, dan jika memang bermuatan hukum lantas apa hukumnya mempelajari  bahasa arab ?


Menjadikan bahsa arab wajib dalam pendalamanya itu sangatlah rasional karena ada dalil2 yang mengukuhkanya, tidak sebatas pendapat kosong, akan  tetapi di datangkan  dengan referensi kuat.
إنا أنزلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون   Dalil ini mashur, sering  di gunakan sebagai apologi dari begitu fital dan istimewanya bahasa arab, hingga Allah SWT menurunkan al qur’an dengan bahsa arab, karena pastinya ada maksud luar biasa kenapa Al qur’an berbahasa arab.

  أحب العرب لثلاث لأني عربي والقرآن عربي وكلام أهل الجنة عربي  Hadits nabi ini sebagai penguat dari keutamaan bahasa arab memang  benar adanya, hingga nabipun mencintainya.  Termasuk hadits berikut              علموا ها لناس العربية  و تعلموا.

Ternyata para fuqoha turut meramaikan juga mengenai perbincangan bahasa arab. Dalam ranah telaah fiqih bahasa arab menjadi syarat wajib sahnya sholat ( selain kondisi yang darurat sangat, maka di perbolehkan semampunya dalam bacaan sholat, asalkan yang di lantunkan tak jauh berbeda dengan makna arabnya ). Di samping itu seperti yang di ketahui, bahasa arab adalah bahasa Al qur’an jadi tidak ada pilihan melafalkanya selain  dengan kaidah dan intonasi  bahasa arab,  karena tidak ada istilahnya ngaji dengan terjemahan KEMENAG.

Pemaparan di atas semakin mengkrucutkan dan meneguhkan esensi dari penting dan wajibnya bahasa arab dalam mempelajarinya,  bagi siapapun yang berkeinginan mengkaji dan mengenal islam lebih akrab.
Sebelumnya,  dari beberapa penuturan di atas yang kurang lebih meng deskripsikan kedudukan fital bahasa arab dalam keberadaan agama islam, pun tentunya  jangan terlalu dini dan terges gesa dalam menyimpukan .  Karena ada beberapa kalangan yang bersilang pendapat, sebab di lain kubu tak sedikit  yang mengklaim  keberadaan bahasa arab, yakni masih butuh telaah dan pemikiran kritis dalam mengsikapi keberadaanya,  karena tidak bisa juga dengan mudahnya menetapkan hokum.  Terlebih wajib.

Tak menyangkal dan sepaham,  bahwa bahasa arab adalah bahasa vital, karena lagi2  bagaimanapun juga  bahasa arab adalah bahasa  Al qur’an. Terlebih dalil2 yang ada semakin mengukuhkan arti krusialnya. 

 Menjadi terasa menggelitik  dan terasa sedikit aneh jika kita terlalu dini mengposisikan wajib atau menjadi hal yang tidak bisa di tawar dalam mempelajari bahas arab,  terlebih sebatas  berpatokan pada dalil yang ada.  Kenapa demikian ?

1.       Bohong,  jika atas nama dalil dalil yang ada  di jadikan alasan untuk  menghalalkan wajibnya mempelajari bahas arab.  Nyatanya  tidak ada satu dalilpun yang secara qot’I  atau jelas dari wajibnya belajar bahas arab, karena dalil dalil yang ada semuaya masih berkutat pada tataran anjuran dan keutamaan bahasa arab. Sepert nash Al qur’an di atas serta Al haditsnya yang sama sekali tidak membincangkan tentang wajibnya belajar bahsa arab, terlebih hadit ke dua yang tebukti do’if.

Menyingguang  masalah fiqih, yakni melantunkan lafal bahasa arab ketika dalam sholat, termasuk ketika kita ngaji  itu semua tidak bisa di katakan mempelajari bahas arab, karena  mempelajari dengan menghafal ataupun membaca itu berbeda. Jika makna dari mempelajari adalah kesanggupan  dalam melantunkanya dalam sholat ataupun  bisa dalam melafalkanya untuk  ngaji, maka alngkah cetek  defisinikan  dari mempelajari.

2.       Bahasa arab adalah bahasa yang sulit. Terbukti dari  25 negara yang menjadikann ya sebagai bahasa nasional, pada hakikatnya itu nihil dalam penerapanya  alias tidak di pakai dalam kehidupan sehari hari sebagai alat komunikasi . Di gunakan hanya dalam penulisan dan forum2 resmi saja, karena dalam muamalah keseharian,  mereka biasa menggunaka bahasa  darizah, suqiyyah ataupun ammiyah. Biasa di sebut demikian.  Bahkan tak sedikit orang2 arab sendiri merasa kesulitan dan bahkan ada yang tidak bisa sama sekali dalam pelafalanya. Berhenti pada tataran pemahaman dan penulisan. Sangatlah wajar  karena bahasa  ammiyah lah yang digunakan  mereka dalam beraktifitas sehari hari.

 Kasarnya bahasa arab adalah bahasa yang terpakai hanya  di lingkungan dan zaman nabi saja. Adapun eksistensinya yang masih eksis hingga saat ini. meski sedikit memaksa  .Itu bisa di bilang hanyalah sebuah bukti atau kecintaan dengan ajaran, sekaligus sebagai  langkah melanggengkan sebuah ajaran.

 Memang sulit adanya bahasa arab itu, sehingga tidak menutup kemingkinan menjadikan orang2 kualahan dalam mempelajarinya dan menggunakanya dalam keseharian. لا يكلف الله نفسا الا وسعها

1.       Sebagai penegas dalil al qu’an yang berbunyiإنا أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه   Bahwa sesungguhnya Tuhan mengutus RasulNYA dengan bahasa kaumnya ( yakni masyarakat arab )  melainkan bukan berbunyi إنا أرسلنا من رسول إلا بلسان امته   . yakni tidak menggunakan bahasa ummatnya. Sebab jika yang di pakai adalah bahas ummat, maka termasuk kita orang ajanib ( luar arab ) wajib juga mempelajarinya.

Jika memang istilah ‘ wajib ‘ sulit untuk di terapkan, ada yang celetuk  bagaimana jika fardu kifayah saja dalam mengkaji bahasa arab. Berangkan dari dalil al qur’an  ولولا نفر من كل فرقة طئفة  منكم ليتفقه في الدين و لينذروا قومهم لعلهم يحذرون.  Tidak harus semua orang bisa, tapi cukup beberapa orang saja yang bisa dan mendalaminya.


Dalam kajian ilmu fiqih ada beberapa fase dalam mengetukkan palu hukum, yang sedikit akan saya paparkan sebelum menyingging hukum belajar bahasa arab, ialah :
1.       Apabila ada perintah dalam Al qur’an dan Assunnah, maka hukumnya tidak terlepas dari wajib dan sunnah.
2.       Apabila ada larangan dalam Al qur’an dan Assunah, maka hukumnya tidak lepas dari haram dan makruh.
3.       Apabila larangan dan perintah dalam Alqur’an dan Assunnah tidak ada,  tetapi mengandung maslahat, maka hukumnya sunnah ( baik ).
4.        Apabila larangan dan perintah dalam Alqur’an dan Assunnah tidak ada, dan perbuatan tersebut mendatangkan madhlorat maka hukumnya haram.
5.        Apabila larangan dan perintah dalam Alqur’an dan Assunnah tidak ada, dan perbuatan tersebut tidak mendatangkan madhorot dan maslahat maka hukumnya mubah.
Jadi jika di pantau hukum belajar bahasa arab di lihat dari spion fiqih,  maka hukumnya sunnah.   Karena memang tidak ada  satu dalil yang ekplisit , minimal kata perintah ( amar ) dalam menetapkan hukum belajar bahasa arab.



Jika sedikit memaksa, danmerasa masih belum puas dengan hokum sunnah,  boleh juga mengistinbatkan hukum fersi imam hanafie, yang mana kita ambil istilah wajibnya dalam mempelajari bahasa arab ( memakai kaidah imam  hanafie yang membedakan pengertian antara wajib dan fardu. Fardu menurutnya ialah berangkat dari dalil قطعي الثبت   yang dalilnya memang benar2  jelas.  Seperti wajibnya sholat dan puasa. Sedangkan wajib fersinya  yakni berangkat dari dalil قطعي الظني   yang mana terbagi menjadi dua, pertama  ظني ادلالة   yakni yang mengandung makna ganda ( mutamal ) atau bisa di tafsiri banyak.  Seperti lafad quru’ dalam al qur’an yang mengandung arti haid dan suci. Kedua  ظني الثبت  yakni dalam periwayatanya yang tidak mutawatir dan ini hanya ada dalam hadits.  Seperti khobar  ahad

Di penghujung tulisan ini jika memang masih terasa alot untuk mengfonis hukum mampelajari bahasa arab. Entah itu fardu a’in, kifayah, sunnah maupun wajib fersi imam hanafie,  yang tidak menemukan titik temu dan mufakat. Mungkin cara pendekatanya  kita ubah yaitu dengan menggunakan kesadaran, kewarasan pola berfikir dan posisi kita sebagai orang yang mengaku islam.

Menjadi sangat dungu dan sinting untuk menampik dalam mempelajari bahas arab, minimal bisa membacanya . Karena  tidak ada alasan untuk ogah mempelajari bahas arab,  karena Al qur’an adalah kalam Tuhan Sang pencipta dan peguasa alam semesta.  Assunnah adalah segala perkataan, perbuatan dan keputusan2  dari manusia termulia, suri tauladan seluruh ummat Muhammad SAW,  yang mana dari keduanya hanya dapat di kaji dan di lalui  dengan jembatan pemahaman bahasa arab yang baik.

Dengan alasan ini apakah masih alot untuk tidak mempelajari bahasa arab.  Ataukah  kalamNYA Sang pencipta jagat raya dan manusia pilihan Muhammad SAW masih kalah jauh di bandingkan kalamnya sang kekasih dan bupati ? .
Sebegitu edankan diri kita ?.

NB.
Tulisan ini hadir dari hasil diskusi temporal PCI NU   12, November  2011 yang mana sebagai pemateri saudara Marajo Nasution
 By. Defisi keilmuan dan informasi PCI NU Maroko
16 november 2011

Comments :

0 komentar to “Urgensi dan sisi lain Bahasa Arab”